Stasiun Artikel

Legal Opinion – HKI Desain Industri

Aditya Rizky Putra, S.H.
327
×

Legal Opinion – HKI Desain Industri

Sebarkan artikel ini
Legal Opinion - HKI Desain Industri

A. POSISI KASUS

1. Antony adalah Dosen di PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) yang membuat Desain B
2. Desain A adalah desain yang pernah dipamerkan dalam suatu pameran design sepeda nasional pada Februari 2021
3. desain A kemudian diproduksi secara massal dan diperjualbelikan secara luas.

4. Selain menciptakan Desain B, Antony juga membuat modifikasi desain sepeda tua tradisional (Sepeda Ontel) menjadi lebih modis

B. PERMASALAHAN HUKUM

  1. Bagaimana upaya perlindungan yang paling tepat untuk Desain B, apakah Desain Industri ataukah Paten, ataukah dua-duanya?
  2. Apakah Desain B memenuhi syarat kebaruan dengan pembandingnya adalah Desain A?.
  3. Manakah pendekatan yang tepat untuk menentukan kebaruan tersebut apabila ditijau dari sisi prisnip minor atau major/significant difference?
  4. Siapa yang paling berhak memiliki Hak paten tersebut?
  5. Bagaimana bentuk upaya perlindungan yang tepat untuk desain Sepeda Ontel tersebut?
  6. Apakah desain Sepeda tradisional yang belum dimodifikasi merupakan desain milik umum (public domain) atau milik negara?

C. SUMBER HUKUM

1. KUH Perdata
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

D. ANALISIS YURIDIS

1. Berdasarkan Pasal 1 Angka (1) UU Desain Industri telah dijelaskan bahwa Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 Angka (1) UU Paten dijelaskan bahwa Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Berdasarkan ketentuan umum diatas, jelas perlindungan yang paling tepat untuk Desain B ialah Hak atas Desain Industri. Hal ini dikarenakan terdapat daya pembeda antara Paten dan Desain Industri dimana perbedaan tersebut ialah apakah Desain B hanya berupa gambar secara visual sebagaimana ciri-ciri yang telah disebutkan dalam Pasal 1 Angka (1) UU Desain Industri. Sedangkan Paten ialah suatu hak eksklusif yang diberikan dengan ciri-ciri kebaruan yang bersifat fungsional teknikal.
2. Berdasarkan Pasal 1 angka (5) UU Desain Industri dijelaskan bahwa Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang di berikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesaian atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut. Selain itu dalam Pasal 2 UU Desain Industri dijelaskan bahwa Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru dimana standar kebaruan ialah ada pada tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya yaitu pengungkapan Desain Industri yang dilakukan sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas serta telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
3. Karena UU Desain Industri tidak memberikan jawaban bagaimana mengintepretasikan syarat kebaruan, maka penafsirannya diserahkan ke dalam praktek peradilan. Hal ini dapat kita telusuri melalui Perkara No. 06/Desain Industri/2006/PN. Niaga. Jkt. Pst tertanggal 26 April 2006; dan Perkara No. 02/Desain Industri/2004/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sedikit saja perbedaan pada bentuk dan konfigurasi pada dasarnya telah menunjukan adanya kebaharuan. Pendekatan sedikit saja perbedaan pada bentuk dan konfigurasi telah menunjukan adanya kebaharuan. Pendekatan ini memiliki dasar hukum pada Pasal 1 angka 5 UU Desain Industri. Berdasarkan pasal ini yang dimaksud dengan hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
4. Berdasarkan Pasal 6 UU Desain Industri bahwa pihak yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau menerima hak tersebut dari Pendesain dimana dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain. Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa asas kebebasan berkontrak telah dijamin oleh hukum yang berlaku di Indonesia dimana hal ini diatur didalam Pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan bahwa Perjanjian dianggap sah apabila terdapat kata sepakat diantara para pihak, cakap hukum, sebab tertentu dan berdasarkan kausa yang halal.
Apabila tidak ada perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban yang mengikat antara Antony dan PTNBH, maka sudah barang tentu ha katas desain industri tersebut jatuh kepada Antony sebagai orang yang mendesain sketsa gambar diatas.
Selain itu, berdasarkan Pasal 7 UU Desain Industri dijelaskan bahwa Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain diantara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas. Hal ini berlaku pula bagi Desain Industri yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas. Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
5. Selain menciptakan Desain B, Antony juga membuat modifikasi desain sepeda tua tradisional (Sepeda Ontel) menjadi lebih modis. Lalu disini kita akan menentukan apa perlindungan yang tepat bagi modifikasi sepeda onthel dimana Anotny ingin mendaftarkan hak eksklusif baginya. Apabila kita hendak memasukkannya kepada perlindungan berbentuk desain industry, perlu kiranya kita menengok ketentuan Pasal 1 Angka (1) UU Desain Industri yang menjelaskan definisi Desain Industri dimana Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Sedangkan disisi lain, apabila kita hendak memasukkannya kepada perlindungan berbentuk Hak Paten, perlu kiranya kita menengok ketentuan Pasal 1 Angka (1) UU Paten yang menjelaskan definisi Paten dimana Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Perlu kita tekankan disini, bahwa apa yang dipikirkan dan hendak dilakukan oleh Antony adalah melindungi modifikasi daripada sepeda onthel dengan tujuan agar sepeda onthel terlihat lebih modis. Sedangkan kita tahu bahwa sifat pembeda antara Paten dan Desain Industri adalah bahwa Paten bersifat fungsional teknikal dimana hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 UU Paten yang menerangkan bahwa Invensi tidak mencakup kreasi estetika. Sedangkan Desain industry sendiri secara substantif bersifat visualistik.
Berdasarkan penjelasan diatas telah jelas bagi kita bahwa Anthony harus mendaftarkan modifikasi sepeda onthelnya pada jaminan perlindungan Hak Desain Industri. Adapun mekanisme permohonan hak paten dijelaskan secara terperinci dalam Pasal 10 s.d Pasal 15 UU Desain Industri berdasarkan prinsip first to file.
6. Berdasarkan Pasal 5 UU Desain Industri, Perlindungan terhadap hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Penerimaan dimana tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam daftar umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri. Berdasarkan ketentuan tersebut, elemen penting yang harus kita perhatikan ialah standar jangka waktu tersebut berakhir maka tidak ada lagi hak dan menjadi public domain (milik umum) sehingga setiap orang boleh menggunakan desain industri tersebut tanpa harus membayar royalti.
Tidak menjadi milik negara dikarenakan hal ini diperkuat berdasarkan ketentuan Article 26 TRIPs Agreement – Protection
1. The owner of a protected industrial design shall have the right to prevent third parties not having the owner’s consent from making, selling or importing articles bearing or embodying a design which is a copy, or substantially a copy, of the protected design, when such acts are undertaken for commercial purposes.
2. Members may provide limited exceptions to the protection of industrial designs, provided that such exceptions do not unreasonably conflict with the normal exploitation of protected industrial designs and do not unreasonably prejudice the legitimate interests of the owner of the protected design, taking account of the legitimate interests of third parties.
3. The duration of protection available shall amount to at least 10 years.

E. PENUTUP

Demikian Legal Opinion ini dibuat dalam rangka upaya meningkatkan kualitas jaminan perlindungan hukum atas hak desain industri dan hak paten terhadap kreativitas daripada Saudara Anthony.

 

Konsultan HKI, Aditya Rizky Putra, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.