Opini

TKDN: Pintu Masuk Penjualan Iphone 16 di Tanah Air

Suci Rizka Fadhilla
41
×

TKDN: Pintu Masuk Penjualan Iphone 16 di Tanah Air

Sebarkan artikel ini
TKDN: Pintu Masuk Penjualan Iphone 16 di Tanah Air

Literasi Hukum – Regulasi perizinan produk impor di Indonesia, termasuk larangan penjualan iPhone 16, bertujuan mendorong industri lokal melalui sertifikasi TKDN dan standar lainnya. Artikel ini membahas kebijakan pemerintah, tantangan, dan dampaknya pada perekonomian serta perlindungan konsumen di tengah dominasi produk impor.

Regulasi Perizinan Produk Impor di Indonesia

Belum lama ini, isu tentang larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia mencuat ke permukaan. Larangan ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan, baik dari masyarakat umum maupun para pengamat teknologi. iPhone 16 dilarang diperjualbelikan di Indonesia dengan beberapa alasan, salah satunya tidak memiliki sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen sebagai syarat wajib untuk berjualan di Indonesia. Ini menjadi taktik tersendiri bagi Indonesia agar nantinya pihak iPhone diharuskan memilih untuk melakukan upaya terlebih dahulu demi memperoleh sertifikat TKDN dengan pilihan skema, yaitu pembuatan pabrik manufaktur, inovasi, atau skema pembuatan aplikasi. 

Nyatanya, Indonesia telah memiliki regulasi yang sangat ketat dalam hal peredaran barang, termasuk barang elektronik seperti ponsel. Salah satu regulasi yang mengatur masalah ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Barang dan Perdagangan Elektronik. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa setiap barang yang akan diperdagangkan di Indonesia, termasuk ponsel, harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Walaupun Indonesia juga memiliki beberapa produsen ponsel lokal, akan tetapi nyatanya produk tersebut semakin hari semakin sepi peminat karena ponsel impor lebih menawarkan spesifikasi yang lebih menarik dengan harga yang relatif terjangkau.

KDN mengharuskan produk elektronik, termasuk produk iPhone 16 untuk memiliki komponen lokal yang diproduksi di Indonesia dengan persentase tertentu. Hal ini bertujuan untuk mendorong industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja. Produk yang tidak memenuhi standar TKDN yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian tidak boleh dijual secara resmi di Indonesia. iPhone 16, salah satu produk yang belum memenuhi syarat TKDN yang ditetapkan sehingga harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu, yakni harus memilih antara membuat pabrik manufaktur, inovasi, atau skema pembuatan aplikasi. 

Selain dari sertifikasi TKDN, ada juga kewajiban bagi setiap perangkat elektronik untuk memenuhi standar sertifikasi tertentu sebelum dapat beredar di Indonesia, termasuk penyebaran iPhone 16 di Indonesia. Sertifikasi tersebut melibatkan pemeriksaan terhadap keamanan produk dan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku, seperti sertifikasi dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) atau Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI). Setiap produk yang akan diedarkan, harus memiliki sertifikat Postel atau sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak membahayakan keselamatan penggunanya dan sesuai dengan regulasi nasional. 

Tak kalah pentingnya dari TKDN dan sertifikasi BSN, perlindungan konsumen juga perlu diperhatikan dalam memperjualbelikan iPhone 16 di Indonesia. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat menjadi dasar hukum dilarang penyebaran penjualan iPhone di Indonesia. Pada regulasi ini membahas mengenai produk yang dipasarkan harus memenuhi kualitas yang telah ditentukan agar tidak merugikan konsumen.

TKDN harusnya menjadi aspek penting dalam rantai pasokan dalam negeri. Kementerian yang bertanggung jawab dalam hal ini tidak lain adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Tak heran jika kementerian ini mengurusi seluruh hal yang berkaitan dengan segala macam produk yang akan dipasarkan di Indonesia termasuk iPhone 16 ini. Dibentuknya kebijakan dengan adanya TKDN in tentu ada hasil dan tujuan yang diinginkan tercapai, yaitu jika produk luar ingin masuk maka harus memilih beberapa skema yang disediakan untuk dapat mendapat sertifikasi salah satunya membangun pabrik manufaktur yang mana akan terciptanya lapangan pekerjaan baru untuk anak muda yang ingin menyalurkan inovasinya di bidang teknologi terkhusus gadget. 

TKDN ini pada akhirnya juga menjadi salah satu hal yang akan berdampak pada visa negara nantinya. Bagaimana tidak, dengan tidak terpenuhinya standar yang ditetapkan dan tidak mendapat sertifikasi TKDN tentunya barang impor semakin sedikit yang masuk. Hal ini secara langsung mengurangi ketergantungan masyarakat akan produk luar negeri dan akan lebih berfokus pada produk domestik. Tak kalah penting, dengan adanya TKDN dapat meningkatkan pemasukan PPh (Pajak Penghasilan) sebab produk buatan dalam negeri akan lebih dipergunakan di tanah air. Ini akan menjadi angin segar bagi kemajuan perekonomian di Indonesia jika semua produk domestik di berbagai sektor mengalami peningkatan. Terakhir, adanya TKDN akan menjadi salah satu alasan untuk membanggakan produk dalam negeri agar dapat memanfaatkan buatan negeri sendiri tanpa melibatkan negara luar yang kualitasnya tidak jauh berbeda.

Kebijakan Pemerintah dan Dorongan Investasi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dibantu oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, berperan penting dalam mengawasi peredaran produk elektronik termasuk iPhone yang digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Tak heran jika kebijakan pemerintah membuat pihak produk tersebut ketar-ketir lantaran incaran pasar mereka tidak bisa dikuasai. Padahal iPhone 16 ini dinanti hadirnya di Indonesia oleh penggemarnya yang kebanyakan dari kalangan anak muda.

Taktik yang dilakukan pemerintah sejatinya berkaitan dengan perluasan lapangan kerja yang ada di Indonesia seandainya Apple mau berkontribusi membangun manufaktur untuk produksi dan penyebaran produk yang lebih masif di dalam negeri. Hal ini sejalan dengan pernyataan dari Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, dia meyakini bahwa dengan dilarangnya penjualan iPhone 16 di Indonesia akan secara tidak langsung mendesak perusahaan raksasa Apple untuk membangun pabrik di tanah air.

Namun, seperti yang dilansir dari Tempo.id, Apple justru memilih untuk berinvestasi. Perusahaan tersebut berjanji akan menyalurkan investasi sebesar Rp1,71 triliun. Namun Kemenperin menyatakan Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun. Apple memilih untuk mengambil skema investasi untuk mendapatkan sertifikasi TKDN agar produknya dapat beredar luas di tanah garuda. Taktik pemerintah Indonesia dalam mengambil kebijakan ini menuai pro dan kontra, tak lepas dari itu semua untuk kepentingan perekonomian dan perindustrian tanah air. Tentunya, selain kebijakan tersebut perlu bagi pemerintah untuk menelisik indikasi produk tersebut apakah sesuai dengan kebutuhan pasar domestik atau tidak serta apakah ada ketidakcocokan antara kebijakan dalam negeri dengan produk tersebut. Misalkan iPhone 16 terlalu mahal untuk pasar Indonesia dan tidak memberikan manfaat maksimal bagi industri lokal, pemerintah dapat membatasi izin edar dari produk ini dengan menambahkan syarat sertifikasi.

Kebijakan pemerintah terhadap produk iPhone 16 dari perspektif ekonomi tentunya mempengaruhi industri lokal, terutama dalam hal produksi barang elektronik. Ponsel buatan lokal, yang sudah memenuhi syarat TKDN dan sertifikasi lainnya, mendapatkan dukungan lebih dalam bentuk insentif dan keringanan pajak. Hal ini untuk memastikan bahwa pasar ponsel di Indonesia didominasi oleh produk yang dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Jika iPhone 16 dianggap tidak memberikan dampak ekonomi yang menguntungkan atau bahkan merugikan produsen lokal, pemerintah dapat memilih untuk menangguhkan izin edar ponsel tersebut demi kepentingan perekonomian dalam negeri. Dalam hal ini, larangan penjualan iPhone 16 lebih mengarah pada upaya proteksi terhadap pasar domestik.

Kesimpulan

Pada kasus yang menimpa iPhone 16 ini, dapat disimpulkan dari sisi hukum bahwasanya kebijakan pemerintah sangat mendorong kemajuan dunia perekonomian dan perindustrian tanah air khusus perangkat elektronik.  Kebijakan tersebut berfokus untuk menciptakan pasar yang sehat, melindungi konsumen, dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Dengan adanya TKDN dan sertifikasi lainnya akan menimbulkan beragam produk yang beredar di pasar Indonesia yang telah memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan. Walaupun di samping itu, Apple didesak untuk memilih skema yang ditetapkan untuk pemenuhan sertifikasi tersebut, yaitu salah satunya investasi yang dijanjikan harus terpenuhi. Tanpa mengurangi perhatian pada produk lokal, pemerintah juga sudah seharusnya mempertimbangkan nasib produk domestik agar dibeli dan digunakan oleh masyarakat tanah air. Bisa saja, Apple akan kalah saing dengan produk lokal walaupun harus menggunakan tenaga promosi yang jotos dan produk yang menarik minat pembeli lebih luas demi kepentingan dan kebutuhan bukan gengsi semata. Intinya larangan penjualan produk tertentu, meskipun terkadang kontroversial termasuk bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan global dan kepentingan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.