Literasi Hukum - Artikel ini menjelaskan mengenai Nominee Arrangement dalam Kepemilikan Aset Koperasi

Badan Usaha Koperasi

Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana eksistensinya diakui melalui UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian sebagaimana terakhir telah diubah oleh UU No. 6/2023 tentang Penetapan PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Perkoperasian). Dalam aktivitas bisnis bentuk badan usaha Koperasi kerap kali dipandang sebelah mata oleh para pelaku bisnis. Hal tersebut dikarenakan lantaran para pelaku bisnis lebih condong memilih bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) daripada Koperasi.

Salah satu konsekuensi dari diakuinya Koperasi sebagai badan hukum yaitu mempunyai aset (harta kekayaan) tersendiri yang diartikan aset tersebut terpisah dari aset para pendiri atau para pengurus atau anggotanya. Selaras dengan pernyataan yang dikemukakan oleh penulis, secara yuridis hal tersebut sesuai dengan rumusan Pasal 1 angka 26 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (PMKUKM No. 8/2023) menyatakan bahwa, “aset ialah kekayaan yang dimiliki dan dikelola Koperasi untuk menjalankan operasional usaha dalam bentuk harta lancar dan/atau harta tetap.”

Frasa “harta tetap” dalam Pasal a quo ditafsirkan bahwa harta tetap juga  dimaknai dengan harta kekayaan dengan jenis benda tidak bergerak yang sesuai dengan sifat dan bentuknya yang tidak berubah-ubah. Salah satu contoh benda tidak bergerak adalah tanah. Pertimbangannya hal tersebut sesuai aturan dasar yang berlaku dalam sistem hukum romawi sebagaimana telah menetapkan tanah sebagai benda tidak begerak (Herlien Budiono, 2016: 228).

Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (7) huruf a PMKUKM No. 8/2023 jo. SE Deputi Bidang Perkoperasian No. 06/2022 tentang Kewajiban Pencatan Aset Koperasi telah memberikan kewajiban kepada Koperasi untuk mencatatkan atas aset-aset yang dimiliki oleh Koperasi harus atas nama badan hukum Koperasi. Dilihat dari sifat jenis normanya maka aturan kewajiban pencatatan aset milik Koperasi tersebut dikategorikan sebagai peraturan yang bersifat imperatif (dwingend recht).

Sifat norma yang terkandung dalam Pasal 22 ayat (7) huruf a PMKUKM a quo sejalan dalam sesuai dengan karakter dwingend recht pada Buku II tentang Kebendaan dalam BW yang bersifat tertutup. Artinya ketentuan terkait kewajiban pencatatan aset milik Koperasi tidak boleh disimpangi dan/atau dilanggar. Selain itu, dalam ketentuan Pasal 109 PMKUKM a quo mengatur bilamana Koperasi melanggar ketentuan a quo dikenai Sanksi Administratif.