Literasi Hukum - Publik sudah menduga, Eks Menteri Agama RI Kabinet Indonesia Maju di bawah rezim Presiden Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas atau lebih populer Gus Yaqut, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Korupsi kuota haji-“hadiah” Pemerintah Arab Saudi mengantarkan sang eks menteri ke balik jeruji besi. Kasus ini menambah panjang deretan eks Menag RI yang terseret pusaran arus korupsi.
Korupsi Terstrktur, Sistematis, Masif (TSM)
Korupsi di Kementerian Agama RI, bukan pertama kali terjadi, tercatat Said Agil Husin Al Munawar divonis lima tahun penjara pada 2006, disusul penerusnya, Suryadharma Ali enam tahun penjara pada 2014. Pola korupsi berulang di Kemenag RI ini menunjukan suatu praktik korupsi yang tidak lagi sporadis atau perbuatan individu, melainkan sudah mengakar kuat dalam sistem dan melibatkan jaringan aktor serta jenjang kekuasaan yang luas, dapat dikatakan sebagai Korupsi TSM, Terstruktur (terencana), Sistematis (dilakukan secara terlembaga) dan Masif (merata di berbagai lini).
Sehingga, praktik korupsi TSM ini sangat sulit untuk diberantas, kalau tidak dikatakan mustahil, sebab seolah-olah perbuatan itu adalah perbuatan lumrah dan bahkan menjadi “budaya” baik dilakukan secara sadar maupun tidak sadar. Selain merusak moral, tentu juga akan merusak tatanan hidup bernegara, integritas, kelompok atau individu dan merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Lembaga Transparency International
Meski, Indonesia bukan negara terkorup di dunia, tapi dibandingkan dengan negara Jiran Singapura, Malaysia dan Vietnam masih kalah jauh. Menurut Transparency International yang dirilis awal tahun 2025, Indonesia menempati urutan ke 99 di antara 180 negara dengan skor Corruption Perceptions Index (CPI) 37, sedangkan Singapura skor 84, Malaysia skor 50 dan Vietnam dengan skor 40. Skor CPI (Corruption Perception Index) atau IPK (Indeks Persepsi Korupsi) skala 0-100. Semakin rendah skor CPI, menunjukan semakin tinggi tingkat korupsi, sebaliknya semakin tinggi skor CPI, menunjukan semakin rendah tingkat korupsi.
Transparency International (TI) adalah lembaga non pemerintah yang kredibel dan diakui di seluruh dunia untuk mengukur persepsi korupsi di sektor publik di suatu negara. Lembaga ini mendedikasikan memerangi korupsi dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, bekerja di lebih dari 100 negara melalui penelitian, advokasi, dan kampanye, serta dikenal dengan publikasi tahunan CPI (Corruption Perception Index) atau IPK (Indeks Persepsi Korupsi) skala 0-100. Bermarkas di Berlin, Jerman, saat ini diketuai François Valérian berkewarganegaraan Perancis.
Tulis komentar