Literasi Hukum - Konsep bernegara, dengan menyelami pemikiran oleh Jean Jacques Rosseau mengenai lahirnya suatu negara melalui suatu kontrak sosialialah bagaimana hubungan antara individu-individu yang mengikatkan diri satu sama lain, demi memiliki sebuah general will (kehendak bersama). Dasar yang kemudian muncul dan melahirkan sebuah sovereignty (kedaulatan). Kemudian, kedaulatan sendiri dituangkan kedalam suatu teks konstitusi yang menjadi sebuah pegangan atas dasar kehidupan bernegara di Indonesia dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, yaknikedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Selanjutnya, bangsa Indonesia menjatuhkan pilihan terhadap republik sebagai sebuah konsensus dan ijtihad bersama oleh para founding father, yang menjadikan sebuah konsep terhadap tatanan ideal dalam denyut nadi bangsa dan negara bergerak, demi mencapai sebuah general will (kehendak bersama). Sehingga, demokrasi kemudian adalah suatu akibat atas penjatuhan pilihan terhadap negara Indonesia yang berbentuk republik tersebut.

Hans Kelsen, dalam pandangannya mengenai demokrasi ialah bagaimana menafsirkan ruang pemaknaan atas kompromi, bahwa adanya kehendak mayoritas dan kehendak minoritas harus dimaknai berbarengan. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat sebagaimana yang dijamin dalam amanat Konstitusi Pasal 28e ayat (3) semestinya jika direfleksikan kedalam pandangan Hans Kelsen juga tidak dapat dimaknai serampangan. Sehingga, hak asasi yang dijamin dalam Konstitusi haruslah memiiki konsekuensi yang simultan—yakni pemenuhan terhadap kewajiban asasi itu sendiri. Artinya, ada batasan-batasan yang dimiliki setiap individu atau kelompok dalam menggunakan hak asasi—yang dalam Konstitusi diatur pada Pasal 28J. Oleh karenanya, kompromi yang sehat diantara pihak-pihak yang memiliki pandangan adalah suatu upaya untuk mencegah terjadinya perihal yang bermuara kepada tindakan-tindakan yang anarkis, dan semacamnya.

Pandangannya Hans Kelsen mengenai demokrasi, kemudian dilanjutkan ketika pada suatu negara tersebutsepanjang pejabat-pejabat tersebut dipilih oleh rakyat, maka bertanggung jawab penuh terhadap pemilihnya. Hal ini yang kemudian disebut dengan perwakilan yang sesungguhnya”. Artinya, orang-orang yang mengisi pos perwakilan pada lembaga yang menjamin atas kedaulatan rakyat, semestinya juga memperhatikan secara baik kehendak-kehendak yang diinginkan oleh rakyat.