Literasi Hukum - Artikel ini memberikan penjelasan singkat dan jelas tentang netralitas TNI dan Polri dengan pertanyaan mengapa TNI dan Polri tidak ikut serta memilih dalam pemilu? Yuk simak penjelasannya!

Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan Nasional dengan Netralitas TNI dan Polri

Partisipasi dalam pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu pilar utama dalam proses demokrasi di Indonesia. Sebagai warga negara, hak untuk memberikan suara dalam menentukan arah pemerintahan merupakan hak yang dijamin. Namun, dalam Pemilu Indonesia, terdapat pengecualian terhadap anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia) untuk turut serta dalam proses pemilu. 

Keputusan ini bukanlah hal yang diambil secara sembarangan, melainkan tercermin dari prinsip-prinsip yang mendasari kemerdekaan dan netralitas kedua lembaga keamanan tersebut. TNI dan Polri diharapkan menjaga netralitas dan independensi dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, terlepas dari perubahan politik yang terjadi dari waktu ke waktu. Meskipun hal ini bisa jadi kontroversial, keberadaan kebijakan ini menegaskan komitmen untuk memisahkan fungsi keamanan dan pertahanan negara dari arena politik praktis.

Dasar Hukum Netralitas TNI dan Polri

Dasar hukum yang mengatur mengapa TNI dan Polri tidak memilih dalam pemilu tercantum dalam Pasal 200 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berbunyi:

“Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.”

Kemudian Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), berbunyi:

“Prajurit dilarang terlibat dalam: 

  1. kegiatan menjadi anggota partai politik; 
  2. kegiatan politik praktis; 
  3. kegiatan bisnis; dan
  4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.”

Selanjutnya, terkait larangan terhadap Polri tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), yang berbunyi: 

“1. Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Berdasarkan Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU Polri, Yang dimaksud dengan "bersikap netral" adalah bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bebas dari pengaruh semua partai politik, golongan dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Kemudian Penjelasan Pasal 28 ayat (2) UU Polri, meskipun anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, namun keikutsertaan Polri dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.