KUHAP baru dan Potensi Korupsi Baru
KUHAP baru berpotensi korupsi? Opini hukum tentang celah monopoli penyidikan & upaya paksa tanpa izin yang mengancam keadilan.
KUHAP baru berpotensi korupsi? Opini hukum tentang celah monopoli penyidikan & upaya paksa tanpa izin yang mengancam keadilan.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
Ironi hukum pangan di Indonesia: negara agraris, tapi kelaparan mengintai. Kebijakan agraria belum sepenuhnya memihak kedaulatan pan...
AI dalam seni perlu dikawal agar selaras dengan Pancasila. Inovasi harus adil, hargai hak cipta, lindungi seniman dari dampak negati...
Polisi larang advokat masuk ruang penyidikan? Itu pelanggaran UU! Simak penjelasan hukum dari Arif Kurniawan, S.H. mengenai hak mutl...
Dinding gang bukan cuma pembatas, tapi pilar kedaulatan pangan! Saatnya kebijakan & masyarakat bersatu lewat pertanian vertikal.
Opini ini mengulas keseimbangan efisiensi algoritma dynamic pricing di penerbangan Indonesia dengan tantangan transparansi dan impli...
Pasal 462 KUHP baru dikritisi karena hanya menjerat pelaku jika korban bunuh diri meninggal, abai pada penderitaan korban selamat.
Hukum kehilangan legitimasi saat proses legislasi dipenuhi manipulasi & kepentingan oligarki. Keadilan semu menggerogoti nalar publi...
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim abai pada korban dan pertanggungjawaban korporasi. Regulasi ini berpotensi melegitimasi kerusakan ik...
Beberapa tahun terakhir, ruang publik dipenuhi perdebatan yang semakin keras antara pengkritik pemerintah dan para pembelanya.
Analisis strategis potensi ekonomi karbon Indonesia melalui regulasi NEK dan mekanisme bursa karbon dalam mencapai target NDC.
Halaman 1 dari 29