Literasi Hukum - Di saat krisis iklim sudah memaksa ribuan warga kehilangan rumah, ruang hidup, bahkan identitas sosialnya, kebijakan justru hadir dengan bahasa yang dingin, yaitu pengelolaan. Kontras ini terasa begitu getir jika kita melihat kenyataan di lapangan. Tragedi Siklon Tropis Seroja di NTT pada 2021, misalnya, yang menewaskan sedikitnya 181 orang, serta Siklon Senyar di Sumatra pada akhir 2025 yang merenggut lebih dari 1.100 nyawa, adalah bukti bahwa krisis ini bukan sekadar statistik, melainkan ancaman nyawa. Namun, alih-alih merespons dengan urgensi keadilan, draf RUU Pengelolaan Perubahan Iklim (PPI) justru terjebak dalam labirin administratif yang kering.
Masalah Terminologi "Pengelolaan" yang Menutupi Krisis
Penggunaan terminologi "pengelolaan" dalam judul RUU ini menunjukkan absennya paradigma krisis di mata negara. Perubahan iklim diposisikan hanya sebagai persoalan teknis lingkungan, bukan krisis multidimensi yang mengancam keselamatan rakyat dan hak asasi manusia.
Dalam Pasal 3 draf tersebut, tujuan yang tertuang hanyalah "mencegah dampak kerusakan lingkungan" dan "mewujudkan pembangunan berkelanjutan". Tidak ada penyebutan eksplisit mengenai kondisi darurat nasional yang memerlukan langkah segera. Padahal, krisis yang hanya "dikelola" tanpa diakui kedaruratannya adalah krisis yang sedang dipersiapkan untuk terus terjadi.
Absennya Korban dan Struktur
Sa…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.