Literasi Hukum - Perkembangan IPTEK di masa sekarang tentu banyak memudahkan kehidupan sehari-hari. Yang dulunya hanya ada radio dan televisi untuk mendapatkan berita, sampai sekarang telah berkembang menjadi berbagai platform untuk menyebarkan informasi. Hal ini tentunya bermanfaat bagi masyarakat untuk tetap memantau keadaan sekitar tanpa harus terjun ke lapangan langsung. Namun, perkembangan IPTEK tidak sepenuhnya aman jika digunakan dengan sembarangan. Semakin banyak orang yang menyalahgunakan internet untuk kepentingan diri sendiri yang merugikan masyarakat lain.

Seperti salah satu hasil dari perkembangan IPTEK yang beberapa tahun terakhir ini banyak digunakan, yaitu Artificial Intelligence atau disingkat dengan AI. AI atau kecerdasan buatan, adalah teknologi yang dirancang untuk meniru kemampuan berpikir manusia dalam memproses data. AI pertama kali muncul di tahun 1950, ketika Alan Turing menerbitkan makalah “Computing Machinery and Intelligence” yang memperkenalkan Turing Test untuk menguji apakah mesin dapat meniru cara berpikir manusia.

Hal ini berkembang dengan perlahan hingga muncul AI pertama yang digunakan oleh banyak orang yaitu Siri dari perusahaan Apple. Lalu disusul dengan munculnya Google Assistant, hingga terbitlah ChatGPT yang meledak di tahun 2023. Penggunaan AI pada saat itu masih dengan tujuan mempermudah memproses data dengan cepat. Tapi tentu saja hal ini tidak akan lepas dari niat buruk. Contohnya ketika siswa mengerjakan tugas dari sekolah dan malah menggunakan AI untuk mengerjakan tugasnya, padahal saat di sekolah sudah dijelaskan. Hal ini membuat siswa tersebut semakin malas untuk berpikir dan belajar dengan kemampuan sendiri dan mengandalkan AI.

Dampak negatif dari AI bukan hanya berdampak pada siswa, tetapi juga pada pekerja, contohnya seniman. Akhir-akhir ini banyak aplikasi dengan konsep AI yang menawarkan untuk menciptakan gambar berbasis teks atau prompt. Kepentingan tiap orang yang memakai berbeda-beda, ada yang untuk mempermudah mengedit foto atau menggambarkan ilustrasi. Ada juga yang malah menciptakan gambar untuk membuat logo, poster, gambar berwarna, atau yang lainnya.

Dengan semakin canggihnya AI, banyak perusahaan yang lebih memilih menggunakan AI agar lebih cepat dan murah daripada merekrut atau membayar ilustrator. Tentu hal ini merugikan para seniman yang di mana mereka mempunyai ide, kreativitas dan menghabiskan waktu untuk ide tersebut. Bukan hanya soal uang, tapi bagaimana ide dan jiwa yang dicoretkan ke dalam karya tidak dapat sama dengan apa yang diciptakan oleh AI. Tak jarang juga hasil ciptaan AI hanyalah remake dari karya yang sudah ada. Di sini orisinalitas sudah pasti dipertanyakan, dan hak cipta tidak lagi terlindungi.

Sama dengan penulis dengan gaya bahasa yang berbeda, setiap seniman rupa juga memiliki gaya seni yang berbeda. AI tidak jarang mengambil gaya seni tersebut dan menciptakan gambar baru. Seperti fenomena tahun terakhir ini adalah pembuatan gambar AI dengan gaya studio animasi legendaris asal Jepang, Studio Ghibli. Hasil gambar yang tercipta memang banyak menarik banyak orang. Namun jika hal tersebut terjadi tanpa izin dari maka dapat melanggar hak moral pencipta sebagaimana tertulis di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).