Indonesia sering dijuluki sebagai negara agraris karena kekayaan alamnya, namun di balik julukan tersebut, tersimpan ironi besar. Berdasarkan data Global Hunger Index (GHI) 2024, tingkat kelaparan Indonesia berada di angka 16,9, yang masuk dalam kategori "sedang". Meski membaik, ketimpangan antara surplus produksi di beberapa wilayah dengan akses pangan di wilayah lain tetap menjadi lubang besar dalam sistem hukum pangan kita.

Ketidakadilan ini bukan sekadar masalah teknis pertanian, melainkan buah dari kebijakan agraria yang sering kali lebih berpihak pada akumulasi modal daripada kedaulatan perut rakyat.

Paradoks Negara Agraris dan Ancaman Kerawanan Pangan

Meskipun sektor pertanian menyumbang sekitar 12,5% terhadap PDB nasional, stabilitas pangan Indonesia masih rapuh. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah penduduk rentan pangan masih signifikan, terutama di wilayah timur. Ironisnya, prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (PoU) justru sering terjadi di daerah pedesaan yang menjadi basis produksi primer.

Secara yuridis, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan mendefinisikan kedaulatan pangan sebagai hak negara dan bangsa untuk menentukan kebijakan pangan secara mandiri. Namun, ketergantungan pada pasar global tetap tinggi. Pada tahun 2023, Indonesia mencatatkan rekor impor beras sebesar 3,06 juta ton, meningkat drastis dari tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum pangan kita masih bersifat reaktif terhadap pasar, bukan protektif terhadap produksi domestik.