Literasi Hukum - Bayangkan sebuah pagi di kantor pelayanan publik di mana seorang warga harus menunggu berjam-jam hanya untuk diberitahu bahwa pejabat yang berwenang sedang "rapat", sementara di balik kaca loket, tumpukan berkas yang seharusnya selesai kemarin dibiarkan berdebu. Pemandangan ini begitu jamak, begitu banal, hingga kita cenderung menerimanya sebagai "risiko hidup" di negeri ini. Namun, di balik wajah lesu birokrasi tersebut, terdapat sebuah borok besar yang dalam diskursus hukum kita sebut sebagai maladministrasi. Masalahnya, dalam tata kelola hukum kita, maladministrasi seringkali hanya dianggap sebagai "salah tik" atau "keteledoran prosedur" yang dimaafkan dengan permintaan maaf formal atau sanksi teguran lisan yang tak berbekas. Ketika praktik seperti ini diterima sebagai kelaziman, sesungguhnya negara sedang mengajarkan satu hal berbahaya: bahwa kelalaian kekuasaan bukan kesalahan, melainkan tradisi. Maladministrasi bukan sekadar kegagalan prosedur, melainkan sebuah delik kekuasaan yang dilegalkan oleh kelaziman.

Maladministrasi sebagai Delik Kekuasaan dalam Negara Hukum

Setiap tindakan pemerintahan, sekecil apa pun, pada dasarnya adalah perpanjangan tangan dari kekuasaan yang harus tunduk pada hukum. Sebagaimana ditekankan oleh Hadjon (2007: 95), setiap tindakan pemerintahan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral karena ia menyangkut penggunaan wewenang yang bersumber dari mandat rakyat. Maka, jika kita menyelami lebih dalam ke dalam relung filosofi hukum, maladministrasi sebenarnya adalah bentuk pengkhianatan paling nyata terhadap kontrak sosial. Ketika negara gagal memberikan pelayanan yang patut, ia sebenarnya sedang menciderai hak konstitusional warga negara secara sistemik. Kita perlu membangun konstruksi hukum baru: bahwa maladministrasi berat adalah sebuah konvergensi dari perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), kelalaian berat (gross negligence), dan pelanggaran hak konstitusional warga. Dalam perspektif hukum administrasi negara, kepatuhan terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) bukanlah pilihan (opsional), melainkan kewajiban (imperatif).

Sebagaimana ditegaskan oleh Ridwan (2016: 182), AAUPB adalah tolok ukur keabsahan tindakan pemerintahan; tanpanya, kita hanya akan terjebak dalam kondisi "negara tanpa malu" sebuah kondisi di mana pelanggaran prosedur dianggap sebagai kewajaran yang lumrah.