Normalisasi Kelalaian dan Runtuhnya Martabat Hukum

Di tengah banalitas ini, kita perlu berhenti sejenak dan mengajukan pertanyaan yang menggugat eksistensi hukum kita. Jika maladministrasi yang melanggar hak konstitusional tidak dianggap sebagai delik serius, maka sebenarnya hukum apa yang sedang kita lindungi? Jika seorang warga negara kecil dihukum karena mencuri sepasang sandal demi kelangsungan hidup, sementara seorang pejabat yang mengebiri hak ribuan orang lewat selembar surat keputusan yang cacat prosedur tetap bisa melenggang tanpa sanksi apa pun kecuali "teguran administratif", di mana letak martabat hukum kita? Ketimpangan ini menunjukkan bahwa kita sedang merawat sebuah sistem yang lebih menghargai formalitas jabatan daripada substansi keadilan. Kita terjebak dalam logika sempit bahwa "kejahatan" hanya terjadi jika ada aliran dana ilegal, sementara praktik pembunuhan terhadap kepastian hukum lewat maladministrasi dianggap sebagai residu pembangunan yang bisa dimaklumi secara moral.

Ombudsman dan Budaya Impunitas Administratif

Ketidakseriusan kita dalam memandang maladministrasi terlihat jelas dari bagaimana instrumen hukum kita bekerja secara diskriminatif. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia memang memberikan mandat pengawasan, namun taring lembaga ini seringkali tumpul ketika berhadapan dengan tembok ego sektoral kementerian atau lembaga. Rekomendasi Ombudsman, yang secara hukum bersifat final dan mengikat, dalam praktiknya sering dianggap sebagai "saran ramah" yang bisa diabaikan tanpa konsekuensi. Kondisi ini menciptakan budaya impunitas. Jika seorang pejabat melakukan kesalahan administratif yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah bagi hak warga negara, namun tidak ada uang yang masuk ke kantong pribadinya, hukum kita cenderung ragu untuk menghukumnya. Padahal, dampak destruktif dari keputusan yang salah secara administratif seringkali lebih luas dan permanen daripada satu tindakan suap individual. Delik administratif jabatan adalah bentuk malpraktik kekuasaan yang paling purba karena ia mematikan harapan rakyat terhadap keadilan tepat di depan pintu kantor pemerintah.