Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai sanksi Pidana ITE pasca menagih hutang melalui Facebook. Apakah benar orang yang menagih hutang melalui Facebook dapat dipidana dengan UU ITE? Yuk simak penjelasan artikel berikut ini!

Ditulis oleh: Rifqi Akbar Darmawan (Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)

Menagih Hutang 25 Juta kena Pidana ITE

Nasib apes dialami Dian Patria Arum Sari, penjual gorengan di Kabupaten Malang, Jawa Timur terancam dipidana setelah menagih utang lewat komentar di akun Facebook. Petaka Dian bermula saat dirinya meminjamkan uang sebesar Rp25 juta kepada seseorang berinisial WD untuk memulai usaha ayam petelur. WD memberikan Dian sebuah mobil sebagai jaminan utang yang dipinjamnya, padahal mobil tersebut bukan kepemilikannya, melainkan punya seorang pria bernama Bayu Pambirat Angkoro.

Mengetahui mobilnya dijadikan jaminan utang, Bayu mengambil kembali mobil yang telah 3 bulan dibawa WD dan telah dijadikan jaminan utang kepada Dian. Tidak terima akan hal tersebut, Dian menagih utang WD kepada Dian namun diserta beberapa komentar negatif serta menuduh dengan sebutan “penipu” pada unggahan akun milik Disa Indah, istri dari Bayu sang pemilik mobil. Bayu pun melaporkan Dian ke Polres Pasuruan atas ujaran kebencian sesuai Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman Pidana ITE

Pada kasus tersebut, Dian terancam pidana penjara dan denda karena telah melakukan penghinaan terhadap Disa dengan menyebutnya penipu. Pasal 27 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa perbuatan pendistribusian, transmisi, dan membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran termasuk perbuatan yang dilarang sehingga melanggar ketentuan pidana UU ITE. Adapun Pasal 45 ayat (3) mendalilkan akibat hukum dilanggarnya Pasal 27 ayat (2) UU ITE tersebut sebagai berikut.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”