Literasi Hukum - Masyarakat Indonesia kembali diperdebatkan dengan rilisnya film “VINA: Sebelum 7 Hari” di bioskop. Film ini mengangkat kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016, yang sebelumnya diduga sebagai kecelakaan tunggal. Kasus yang mengemuka lagi setelah delapan tahun ini menyoroti lambatnya proses hukum dan baru tertangkapnya salah satu pelaku, Pegi Setiawan, yang memicu pro-kontra. Kepolisian telah merilis beberapa tersangka, namun ada kontroversi mengenai dugaan salah tangkap. Masyarakat mendesak penegakan hukum yang adil dan prosedural untuk kasus yang belum memasuki masa daluwarsa ini.
Mandeknya Keadilan Dalam Kasus “Vina Cirebon”
Masyarakat Kembali diperdebatkan dengan rilisnya film VINA “Sebelum 7 Hari” di Bioskop Indonesia. Kehadiran film tersebut menimbulkan pro/kontra dalam penegakan hukum terhadap kasus Vina yang terjadi kurang lebih 8 tahun silam di Cirebon Jawa Barat. Kematian Vina dan kekasihnya Eky terjadi pada 27 Agustus 2016, dengan dugaan awal bahwa kematian tersebut akibat kecelakaan tunggal, namun berdasarkan penyelidikan lebih lanjut kematian Vina dan Eky bukanlah disebabkan oleh kecelakaan tunggal akan tetapi keduanya dibunuh tragis oleh kawanan geng motor.
Saat ini, kasus Vina viral di media sosial dikarenakan pengungkapan kasus oleh penegak hukum yang memakan waktu lama dalam menyeret para pelaku khususnya otak pelaku pembunuhan ke dalam persidangan. Kepolisian merilis 3 orang berstatus DPO yaitu Andi, Deni dan Pegi, Bersama 8 orang yang sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Pada tahun 2017.
Titik terang kasus Vina mulai terbuka Ketika kepolisian berhasil meringkus Pegi Setiawan alias Perong pada 21 Mei 2024 kemarin, namun hal ini malah menimbulkan Pro/kontra di masyarakat yang menyebutkan bahwa Pegi Setiawan hanya merupakan korban salah tangkap dan menjadi orang yang dikorbankan karena persepsi masyarakat bahwa salah satu pelaku yang diburu adalah anak pejabat. Persepsi masyarakat juga tertuju pada konfrensi pers kepolisian yang menghapus 2 nama yakni Andi dan Deni dari daftar pencarian orang (DPO). Menurut penulis, mencuaknya kasus Vina di tengah-tengah masyarakat harus betul-betul ditanggapi dengan logis dan beralasan hukum. Ada 2 hal yang perlu dilihat, pertama menyangkut daluwarsa kasus dan kedua menyangkut pembuktian.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.