Opini

Peran Logika dan Argumentasi Hukum dalam Menulis Legal Opinion

Redaksi Literasi Hukum
1688
×

Peran Logika dan Argumentasi Hukum dalam Menulis Legal Opinion

Sebarkan artikel ini
Logika hukum
Ilustrasi foto oleh penulis.

Literasi HukumArtikel ini menjelaskan mengenai peran penting logika dan argumentasi hukum yang baik dalam menulis legal opinion.

Pentingnya Pemahaman Mengenai Logika dan Argumentasi Hukum

Dalam wacana publik dan praktik hukum di Indonesia, peran logika dan argumentasi hukum dalam studi hukum semakin menjadi suatu urgensi. Untuk menjadi pengacara, hakim, jaksa, atau praktisi hukum yang handal harus memiliki pemahaman terhadap logika, penalaran hukum, dan argumentasi hukum. Karena hal tersebut merupakan syarat mutlak yang tidak dapat dihilangkan sehingga harus berkaitan satu dengan yang lainnya. Logika, penalaran hukum, dan argumentasi hukum membekali para mahasiswa hukum, pekerja hukum, dan praktisi hukum dengan kemampuan berpikir kritis dan argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, proposisi, dan praktik hukum.

Hal tersebut juga mempertegas bahwa pentingnya para lulusan bidang hukum untuk dapat memahami dan mengetahui secara komprehensif apa yang dimaknai sebagai logika dan argumentasi hukum. Mahasiswa hukum sering dituntut untuk berpikir seperti seorang ahli hukum, “to think like a lawyer”. Sebagai seorang mahasiswa diharapkan kelak mampu melakukan analisis kasus hukum melalui logika dan penalaran hukum dalam kasus-kasus hukum baik dalam lingkup hukum publik, akademik, hingga pengadilan.

Logika sebagai istilah memiliki arti sebagai metode untuk menilai ketepatan dan ketertiban penalaran yang digunakan untuk menyampaikan sebuah argumentasi. Sedangkan teori argumentasi adalah cara untuk mengkaji bagaimana menganalisis dan merumuskan suatu argumentasi secara cepat, jelas dan rasional melalui cara pengembangan kriteria yuridis dan kriteria universal yang digunakan sebagai landasan rasionalitas menyusun argumentasi hukum. Sebuah argumentasi hukum yang tidak didukung logika maka pemecahan permasalahan hukum tersebut tidak didasarkan pada opini yang jelas.

Logika hukum berdasarkan case law adalah cara berpikir induktif dan cara berpikir deduktif adalah dengan menggunakan undang-undang, namun pendapat ini tidak sepenuhnya benar. Logika induksi dalam praktik hukum terjadi di peradilan, yaitu merumuskan fakta selanjutnya mencari hubungan sebab akibat dan menentukan probabilitas dimana langkah tersebut dibatasi dengan asas hukum pembuktian, sementara itu logika deduksi dalam praktik hukum adalah diawali dengan aturan hukum yang seringkali dijumpai keadaan aturan hukum sebagai berikut:

1. Kekosongan hukum.
2. Konflik norma hukum.
3. Norma hukum yang kabur.

Hubungan Logika dan Argumentasi Hukum

Mengutip dari Wedell Holmes, Marry Massaron Ross dalam A Basis for Legal Reasoning: Logic on Appeal menyatakan bahwa pelatihan bagi para lawyer adalah pelatihan logika itu sendiri. Logika yang perlu diberikan kepada para lawyer, mahasiswa, bahkan juga hakim dan calon hakim adalah analogi, disanalogi, dan deduksi. Hal ini disebabkan bahasa putusan pengadilan pada dasarnya adalah bahasa logika. 

Dengan adanya logika, hukum tak lagi mendasarkan diri pada kepentingan dan pertimbangan lain di luar nalar dan akal sehat, sehingga kepastian hukum pada akhirnya didasarkan pada hubungan antara keduanya dalam proposisi logis yang dirumuskan secara objektif. Peraturan perundang-undangan, statuta, aturan, putusan pengadilan dan lain-lain menggunakan proposisi tentang sesuatu yang diperbolehkan.

Mengenai metode penalaran hukum memiliki ciri khas yang bersifat memberikan sanggahan (legal argumen) dalam paradigma hukum yang diperdebatkan (legal debate), khususnya menyangkut masalah implementasi hukum serta sikap tindak aparatur institusi pengadilan dalam penegakan hukum dan keadilan terhadap suatu bentuk perkara. 

Logika hukum erat kaitannya dengan argumentasi hukum (legal argumentation), sehingga dengan adanya hubungan keterkaitan yang erat itu menjadi suatu kewajiban bagi yang menekuni Ilmu Hukum untuk menguasai kemampuan dalam argumentasi hukum dalam setiap praktik hukum. Argumentasi hukum bagi komunitas ahli hukum merupakan suatu keharusan sebagai parameter keseimbangan antara penguasaan teori dengan implementasi dalam praktik hukum, sehingga berbagai bentuk problematika dalam masyarakat dapat diselesaikan melalui debat konstruktif yang produktif.

Dalam praktik di persidangan, seorang hakim dalam mengemukakan pendapatnya harus dimulai dari pendekatan teori-teori hukum, karena pada dasarnya di dalam teori hukum akan mudah didapati asas-asas hukum melalui pendekatan ilmu hukum. 

Dengan demikian jelas bahwa logika, penalaran, dan argumentasi hukum memiliki relevansi karena: 1) menjamin kesahihan suatu argumentasi dan salah satu jalan untuk mendekatkan diri pada kebenaran dan keadilan; 2) membantu para calon praktisi hukum, lawyer, para jaksa dan hakim, menganalisis, merumuskan, dan mengevaluasi fakta, data, dan argumentasi hukum; 3) pemahaman terhadap prinsip-prinsip penyimpulan logis, baik deduksi, analogi, maupun generalisasi induksi, tidak hanya untuk memahami persoalan, praktik, dan putusan hukum, melainkan juga peristiwa empiris sehari-hari serta penelitian ilmiah; 4) domain utama dan esensi praktik atau putusan hukum tidak lain dari penalaran dan logika. 

Penerapan Logika dan Argumentasi Hukum dalam Memecahkan Permasalahan Hukum dan Menyusun Legal Opinion

Penalaran hukum atau legal reasoning adalah suatu kegiatan untuk menentukan apakah suatu peristiwa hukum telah semua memenuhi ketentuan-ketentuan hukum dan kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan peristiwa hukum tersebut. Hakim menggunakan penalaran hukum pada saat mengambil pertimbangan sehubungan dengan perkara yang akan diputus. Praktisi hukum menggunakan penalaran hukum untuk mencari dasar dari perbuatan hukum dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari dan menjadi bahan argumentasi apabila terjadi perkara hukum ataupun perbuatan hukum tersebut.

Memberikan pendapat hukum (legal opinion) adalah keterampilan khusus dari ahli hukum. Legal opinion merupakan dokumen yang memberikan pendapat profesional oleh pemberi kepada penerima pendapat hukum mengenai bagaimana ketentuan hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masalah hukum yang diajukan oleh penerima pendapat hukum tersebut. Legal opinion meskipun dibuat oleh mereka yang ahli hukum tetapi bukan suatu putusan hukum yang memiliki kekuatan otoratif. Pendapat tersebut tergantung pada hakim apakah diikuti atau tidak diikuti oleh hakim ketika penerima pendapat hukum membawa pendapat hukum tersebut untuk menyelesaikan perkaranya di pengadilan.

Legal opinion ini memang dimaksudkan untuk memberikan keterangan kepada klien yang ingin mengetahui segala hal yang berkenaan dengan permasalahan yang dihadapinya. Namun demikian, legal opinion tidak cukup hanya mengemukakan segi substantif dari segala ketentuan yang diminta oleh klien, tetapi juga menjelaskan aspek struktural tentang lembaga-lembaga apa saja yang berkaitan dengan permasalahan klien bersangkutan dan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan itu ada dalam praktik kehidupan. Dengan demikian diperlukan logika dan argumentasi hukum dalam penyusunan legal opinion secara sistematis agar dapat mengembangkan pemikiran hukum yang komprehensif.

Pemahaman tentang hukum tidak terbatas hanya pada peraturan perundang-undangan saja, tetapi juga bersumber pada keputusan-keputusan pengadilan dan pendapat-pendapat para praktisi hukum sebelumnya. Hal ini untuk menghindari adanya inkonsistensi antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan peraturan perundang-undangan yang lain, baik secara vertikal maupun horizontal dalam penyusunan suatu legal opinion.

Referensi

Efendi, A’an, dan Dyah Ochtorina Susanti. Logika dan Argumentasi Hukum. Jakarta: Kencana, 2020.
Faishal Muttaqin, Edy. “Argumentasi Hukum: Perspektif Ilmu Hukum dan Hukum Islam.” Jurnal Madania 2, no. 2 (2012).
Ruslan. H.R. “Argumentasi Hukum Sebagai Strategi Hakim dalam Berpendapat.” Bengkulu, 2012.
Utami, Tri Rahayu, dan Aditya Yuli Sulistyawan. “Urgensi Penalaran dalam Argumentasi Hukum Guna Mengembangkan Pemikiran Hukum yang Komprehensif” Vol. 01, no. 01 (2019): 8.

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.