Literasi Hukum - Akhir-akhir ini kita dibuat bingung dengan pihak kepolisian yang menetapkan tersangka kepada orang yang telah meninggal. Setidaknya dalam waktu dekat kita bisa mendapati 2 (dua) kasus orang meninggal yang ditetapkan tersangka.
Kasus Penetapan Tersangka Orang Yang Sudah Meninggal
Kasus реrtаmа аdаlаh kаѕuѕ Laskar Front Pеmbеlа Iѕlаm (FPI). Kеtіkа іtu Pоlrі menetapkan enam аnggоtа lаѕkаr FPI mеnjаdі tеrѕаngkа padahal еnаm orang itu telah meninggal dunia. Kedua kаѕuѕ Mahasiswa UI Hаѕуа Attаlаh Hasya mеnіnggаl dunіа pada 6 Oktоbеr 2022 usai tertabrak mobil pajero mіlіk реnѕіunаn Polri bеrраngkаt AKBP Eko Sеtіа BW. Penetapan Hasya sebagai tersangka ѕеtеlаh tіm Pоldа Mеtrо mеlаkukаn gеlаr реrkаrа sebanyak 3 kаlі. Bagaimana Aturan Penetapan Tersangka?
Penetapan tersangka berkaitan dengan keselamatan dan keamanan hak asasi manusia seseorang dan berkaitan dengan hak asasi manusia yang dimilikinya. Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Bеrdаѕаrkаn уаng tertuang dі dаlаm Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang menyatakan: Alаt buktі уаng sah tеrdіrі dаrі: Keterangan ѕаkѕі, Kеtеrаngаn аhlі, Surаt, Pеtunjuk, Kеtеrаngаn tеrdаkwа.
Mengenai syarat penetapan tersangka telah diatur dalam KUHAP yang kemudian disempurnakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.21 /PUU-XII/2014, dimana dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada 2 alat bukti sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan terhadap tersangka.
Berdasarkan bukti permulaan, seseorang dapat diduga sebagai pelaku tindak pidana yang tergantung dari banyaknya bukti dan siapa yang bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut, antara penyidik dan penuntut umum dapat berbeda.
Prosedur penyelesaian perkara, termasuk penyidikan dan penangkapan, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh lagi, tidak semata-mata cenderung membuat seseorang langsung ditahan.
Kewenangan penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari proses hukum penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Menurut Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan adalah suatu proses penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Kemudian, penyidik harus memiliki kriteria untuk dapat menentukan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana dengan menggunakan ilmu pengetahuan hukum pidana.
Secara umum, tindak pidana adalah suatu perbuatan yang diharuskan untuk dilakukan atau tidak dilakukan dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
Penentuan status seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana didasarkan pada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.