Selain alasan-alasan di atas, perlu juga dipertimbangkan konsep "manusia" (naturalijke person) sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban atau makhluk yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum. Sebagai subjek hukum, manusia dimulai sejak lahir dan berakhir dengan kematian. Ini berarti bahwa manusia sebelum lahir dan setelah meninggal dunia bukanlah subjek hukum. 

Dalam bidang hukum, bayi yang masih dalam kandungan juga diakui sebagai subjek hukum, dengan syarat bayi tersebut berada dalam kandungan. Apabila bayi yang masih dalam kandungan meninggal dunia, maka bayi tersebut dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat diakui sebagai subjek hukum. (Vide: Pаѕаl 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Oleh karena itu, seseorang yang telah meninggal dunia tidak dapat dianggap sebagai subjek hukum. Manusia sebagai subjek hukum juga tunduk pada hukum acara pidana. 

Subjek hukum acara adalah para pihak yang terlibat di dalamnya. Dalam hal ini, orang yang telah meninggal dunia juga tidak dapat diakui sebagai subjek hukum acara pidana. 

Seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka (calon tersangka) termasuk ke dalam subjek hukum acara pidana karena merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam hukum acara pidana. Oleh karena itu, seseorang yang meninggal dunia tidak dapat ditetapkan sebagai korban karena tidak termasuk dalam kategori subjek hukum (termasuk dalam hukum acara pidana) dan penyidikannya harus dihentikan demi hukum. 

Dengan demikian atas pertanyaan di Judul bisakah atau tepatkah orang meninggal dijadikan tersangka, jawabannya adalah penetapan tersangka terhadap orang yang sudah meninggal (calon tersangka) adalah tidak tepat. 

Referensi

Hukum Online, "Tata Cara Penetapan Tersangka", HukumOnline.com
LPKN "Penetapan Tersangka Terhadap Orang yang Meninggal Dunia", Ilmu.lpkn.id