Syarat Sah Perjanjian
Pasal 1320 BW menetapkan empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
-
Kesepakatan para pihak
- Perjanjian harus didasarkan pada kesepakatan atau kehendak bebas dari para pihak yang terlibat. Kesepakatan ini tidak boleh diperoleh melalui paksaan, kekhilafan, atau penipuan.
-
Kecakapan untuk membuat perjanjian
- Para pihak yang membuat perjanjian harus memiliki kapasitas hukum, yakni telah dewasa (minimal 18 tahun atau sudah menikah) dan tidak berada dalam kondisi yang menyebabkan ketidakcakapan hukum, seperti berada di bawah pengampuan.
-
Suatu objek tertentu
- Perjanjian harus memiliki objek yang jelas dan dapat ditentukan, baik berupa barang maupun jasa yang diperjanjikan.
-
Sebab yang halal
- Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan. Jika sebab perjanjian melanggar ketentuan tersebut, maka perjanjian menjadi batal demi hukum.
Dalam ketentuan Pasal 1320 BW, tidak disebutkan bahwa perjanjian harus dibuat dalam bentuk tertulis agar dapat dianggap sah. Dengan kata lain, perjanjian lisan pun sebenarnya sah sepanjang memenuhi keempat syarat di atas. Sebagai contoh, perjanjian jual beli yang dilakukan secara lisan antara dua pihak tetap memiliki kekuatan hukum, asalkan terdapat kesepakatan, para pihak cakap hukum, objeknya jelas, dan tujuannya tidak bertentangan dengan hukum. Namun, meskipun perjanjian lisan tetap sah, perjanjian tertulis tetap disarankan dalam praktik hukum untuk memberikan bukti yang kuat dalam hal terjadi perselisihan di kemudian hari.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.