Banyaknya Pihak Penyelenggara Alih Daya (Outsourcing) yang Belum Menaati PERMENAKER
Pihak penyelenggara alih daya (outsourcing) saat ini sangatlah banyak dan beragam. Pihak penyelenggara tersebut biasanya melakukan pengambilan tenaga kerja
Pihak penyelenggara alih daya (outsourcing) saat ini sangatlah banyak dan beragam. Pihak penyelenggara tersebut biasanya melakukan pengambilan tenaga kerja
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
Perusahaan mengusung ESG, tapi tetap mengandalkan outsourcing. Tanggung jawab sosial diklaim, sementara risiko kerja dialihkan ke te...
Disebut mitra tapi kerja layaknya karyawan? Pelajari kapan hubungan kemitraan bisa dikategorikan hubungan kerja terselubung dan hak...
Dana Rp 335 triliun MBG masuk kuota 20% anggaran pendidikan, sementara 74% guru honorer digaji di bawah Rp 2 juta. Telaah ketatanega...
UU PPRT resmi disahkan 21 April 2026 setelah 22 tahun. Simak analisis hak PRT, persoalan upah minimum, tantangan pengawasan, dan sol...
UUPK mengatur hak konsumen, pidana pelaku usaha, strict liability, pembuktian terbalik, dan jalur hukum untuk menuntut ganti rugi.
UU PPMI perlu dekonstruksi untuk lindungi PMI dari cyber trafficking. Mandat surveilans digital & diplomasi siber transnasional mend...
Putusan MK 83/PUU-XXII/2024 membatasi pembatalan pertanggungan asuransi. Namun, kepastian hukum bagi tertanggung masih belum sepenuh...
Analisis strategis potensi ekonomi karbon Indonesia melalui regulasi NEK dan mekanisme bursa karbon dalam mencapai target NDC.
Wacana penegakan hukum pidana korporasi di Indonesia kini tengah berada di persimpangan jalan yang krusial.
Konsinyasi sebagai solusi pembayaran sah dalam kredit macet. Lindungi hak debitur dari penolakan pembayaran tanpa dasar hukum yang j...
Halaman 1 dari 12