Literasi Hukum – Artikel ini membahas tentang subjek hukum yang dibagi menjadi tiga jenis, yaitu pribadi kodrati (natuurlijke persoon), pribadi hukum (rechts persoon), dan tokoh/pejabat. Artikel juga menginformasikan perubahan dalam menentukan usia dewasa menurut Pasal 39 ayat 1 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Subjek hukum adalah segala hal yang dapat memiliki hak dan kewajiban menurut hukum, atau semua hal yang mendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Ini berarti setiap makhluk yang diberi izin untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam hukum termasuk subjek hukum. Subjek hukum memiliki sifat-sifat tertentu seperti mandiri, dilindungi (dalam hal kekurangan umur atau keadaan yang tidak mampu), dan menjadi perantara.

Tiga Jenis Subjek Hukum

  1. Pribadi kodrati (natuurlijke persoon
  2. Pribadi hukum (rechts persoon
  3. Tokoh/ pejabat 

Secara umum, klasifikasi subjek hukum dibagi menjadi dua yaitu manusia atau pribadi kodrati dan badan hukum atau pribadi hukum.

a. Manusia/ Orang 

Setiap orang, baik yang berstatus warga negara maupun orang asing, memiliki kedudukan sebagai subjek hukum. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa setiap orang dianggap sebagai subjek hukum sejak lahir hingga meninggal dunia. 

Sebagai subjek hukum, setiap orang memiliki hak yang dapat dilaksanakan dan dijamin oleh hukum yang berlaku.

Pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa hak kewarganegaraan dapat dinikmati oleh siapa saja, tanpa tergantung pada status kewarganegaraannya. Selain itu, setiap orang dianggap cakap untuk bertindak sebagai subjek hukum kecuali Undang-Undang menyatakan sebaliknya. 

Persyaratan untuk memiliki kapasitas hukum meliputi: 

  • Seseorang yang sudah dewasa (berusia 21 tahun atau lebih) 
  • Seseorang yang berusia di bawah 21 tahun tetapi sudah menikah 
  • Seseorang yang tidak sedang menjalani hukuman 
  • Berakal sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa

Sedangkan syarat-syarat yang tidak memiliki kapasitas hukum meliputi: 

  • Seseorang yang belum dewasa 
  • Orang yang menderita sakit ingatan 
  • Orang yang kurang berkepala dingin 
  • Orang yang ditempatkan di bawah pengampuan 
  • Seorang wanita yang telah menikah (Pasal 1330 KUH Perdata).

Beberapa kalangan menganggap usia dewasa bagi seorang remaja sebagai sebuah pencapaian yang patut dirayakan. Secara umum, jika seseorang telah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 tahun dan memiliki KTP atau SIM, maka ia dianggap sudah dewasa. Artinya, ia telah berubah dari status anak-anak menjadi dewasa dan dapat bertanggung jawab atas dirinya sendiri secara hukum.

Batas usia dewasa seseorang sangatlah penting di mata hukum karena berhubungan dengan legalitas tindakan hukum yang dijalankan oleh seseorang atau penerimaan status subjek hukum. Dengan kata lain, ketika seseorang mencapai usia dewasanya, ia berhak membuat perjanjian dengan orang lain serta melakukan tindakan hukum tertentu, seperti menjual atau membeli harta tanah atau rumah atas nama sendiri tanpa bantuan dari orang tua selaku wali. Namun, apakah seseorang yang berusia 17 tahun sudah dianggap dewasa di mata hukum?