Ternyata, persepsi masyarakat mengenai batas usia dewasa berbeda dengan batas usia dewasa di mata hukum. Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seseorang dianggap dewasa ketika mencapai usia 21 tahun atau sudah menikah. Selama bertahun-tahun, batas usia dewasa ini telah diikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Oleh karena itu, jika terdapat tanah atau bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum mencapai usia 21 tahun, maka tindakan jual-beli atas properti tersebut membutuhkan izin atau penetapan dari Pengadilan Negeri setempat.
Hal yang sama juga berlaku ketika akan mendirikan sebuah PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah satu pendirinya masih berusia di bawah 21 tahun, maka harus diwakili oleh salah satu orang tua.
Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 ketika UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris diundangkan, ada perubahan dalam menentukan usia dewasa. Menurut Pasal 39 ayat 1, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) minimal berusia 18 tahun atau telah menikah, dan (b) cakap melakukan perbuatan hukum. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang berusia 18 tahun atau lebih atau telah menikah dianggap dewasa dan memiliki hak untuk bertindak sebagai subjek hukum.
Menurut Zainuddin Ali, hukum berkaitan dengan hak dan kewajiban. Setiap orang sebagai subjek hukum memiliki hak dan kewajiban. Namun, tidak semua orang diizinkan untuk bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya, seperti orang yang belum dewasa atau belum mencapai usia 18 tahun, orang yang tidak sehat mental, atau di bawah pengampuan. Orang-orang yang tidak cakap tersebut harus diwakili atau dibantu oleh orang lain dalam melakukan perbuatan hukum.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.