b. Badan HukumÂ
Badan hukum atau rechts persoon adalah kelompok orang yang dibentuk oleh hukum sebagai subjek hukum yang dapat melakukan tindakan hukum seperti manusia. Mereka dapat memiliki kekayaan, melakukan perjanjian, dan melakukan tindakan yang dapat menimbulkan hubungan hukum. Kekayaan badan hukum terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya, sehingga badan hukum dapat bertindak melalui pengurus-pengurusnya. Badan hukum juga dapat memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya. Ini memiliki kepentingan penting dalam bidang ekonomi, terutama dalam perdagangan. Dengan demikian, badan hukum dapat dianggap sebagai suatu badan yang memiliki harta, hak, dan kewajiban seperti orang pribadi.
Contoh pengajuan badan hukum dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut: pertama, membuat akta notaris; kedua, mendaftarkan badan hukum ke kantor Panitera Pengadilan Negara setempat; ketiga, meminta pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Hukum dan HAM atau Menteri Keuangan untuk badan hukum dana pensiun; keempat, mengumumkan di berita Negara Republik Indonesia.
Banyak pendapat mengenai bagaimana badan hukum bisa memiliki sifat subyek hukum seperti manusia. Berbagai teori telah dikembangkan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut. Menurut Salim HS, teori konsensi adalah teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif. Teori ini menyatakan bahwa badan hukum tidak dapat memiliki kepribadian hukum seperti hak, kewajiban, dan harta kekayaan, kecuali diizinkan oleh hukum, yang pada intinya adalah negara itu sendiri.
Ada dua jenis badan hukum yang dibedakan, yaitu:
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)Â
Ini adalah badan hukum yang didirikan untuk kepentingan publik atau masyarakat umumnya. Badan hukum publik merupakan badan hukum yang didirikan oleh pemerintah atau badan pengurus yang ditugaskan untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia, dan Perusahaan Negara.
2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)Â
Ini adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum tersebut. Badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan oleh orang untuk tujuan tertentu, seperti keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah, seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Menurut J.J. Dormeier, Badan Hukum dapat dijelaskan sebagai berikut:Â
Badan Hukum mencakup perkumpulan manusia yang berperan sebagai satu entitas hukum dan yayasan, yang merupakan kekayaan yang digunakan untuk tujuan tertentu. Selain manusia, Badan Hukum dalam hukum memiliki hak dan melakukan tindakan hukum seperti manusia, dan memiliki kekayaan sendiri, diwakili oleh pengurus, dan bisa digugat atau menggugat di depan hakim.
Badan Hukum dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Badan Hukum publik seperti negara, propinsi, dan kabupaten, serta Badan Hukum perdata seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang definisi Badan Hukum sebagai subjek hukum yang meliputi hal-hal berikut:Â
- kelompok orang (organisasi);Â
- mampu melakukan tindakan hukum dalam relasi hukum;Â
- memiliki aset sendiri;Â
- memiliki pengurus;Â
- memiliki hak dan kewajiban;Â
- dapat digugat atau menggugat di hadapan pengadilan.Â
Baca Juga:Â Panduan Lengkap tentang Derden Verzet dalam Hukum Perdata
Sebagai subjek hukum, Badan Hukum harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh hukum, yaitu:Â
- memiliki aset yang terpisah dari aset anggotanya;Â
- hak dan kewajiban Badan Hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.Â
Terdapat empat teori yang digunakan sebagai syarat Badan Hukum untuk menjadi subjek hukum, yaitu:Â
- Teori Fiktif yang menyatakan bahwa Badan Hukum hanya diciptakan oleh negara;Â
- Teori Kekayaan Bertujuan yang hanya manusia yang dapat menjadi subjek hukum;Â
- Teori Pemilikan yang menyatakan bahwa hak dan kewajiban Badan Hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban anggota bersama-sama; danÂ
- Teori Organ yang menyatakan bahwa Badan Hukum merupakan entitas yang benar-benar hadir dalam kehidupan hukum.
Komentar (0)
Tulis komentar