Literasi Hukum - Perang dagang antara Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok sejak tahun 2018 menjadi salah satu konflik ekonomi terbesar abad ke-21. Dimulai dari kebijakan proteksionis yang diterapkan oleh pemerintahan Donald Trump, konflik ini segera meluas menjadi sengketa internasional yang melibatkan bukan hanya dua negara adidaya, tetapi juga menimbulkan efek domino ke berbagai belahan dunia. Retaliasi yang dilakukan China terhadap kebijakan tarif AS tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga strategis dan berdampak luas—baik dari sisi ekonomi, politik, maupun hukum internasional.
Latar Belakang dan Eskalasi Perang Dagang
Pemerintah AS pada tahun 2018 mulai menerapkan tarif tinggi terhadap barang-barang impor dari China dengan nilai mencapai lebih dari USD 360 miliar. Kebijakan ini didasarkan pada tuduhan bahwa China melakukan praktik perdagangan tidak adil, seperti subsidi besar-besaran terhadap industri dalam negeri, transfer teknologi secara paksa, serta pencurian kekayaan intelektual. Selain itu, defisit perdagangan yang terus meningkat dianggap sebagai indikator ketimpangan dalam hubungan dagang bilateral.
China membalas kebijakan ini dengan mengenakan tarif serupa terhadap barang ekspor dari AS, dengan nilai mencapai sekitar USD 110 miliar. Eskalasi ini menandai awal dari siklus saling balas tarif yang memengaruhi berbagai sektor strategis di kedua negara, menciptakan ketegangan yang belum mereda hingga kini.
Strategi Retaliasi China: Antara Tekanan Ekonomi dan Diplomasi Global
Retaliasi yang dilakukan China dirancang dengan sangat terstruktur dan penuh perhitungan. Dalam aspek tarif, China menyasar produk-produk pertanian seperti kedelai, jagung, dan daging babi—komoditas yang diproduksi di negara bagian AS yang menjadi basis politik penting bagi Presiden Trump. Tujuan strategi ini adalah menciptakan tekanan domestik yang cukup besar agar AS bersedia meninjau ulang kebijakan tarifnya.
Selain instrumen tarif, China juga mengadopsi langkah-langkah non-tarif. Pemerintah memperketat inspeksi dan sertifikasi impor produk asal AS, memperlambat proses kepabeanan, serta memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan AS yang beroperasi di wilayah China. Pendekatan ini lebih lunak dibandingkan tarif, namun tetap efektif dalam menekan kepentingan ekonomi AS.
Tidak hanya itu, China juga menjalankan strategi diversifikasi pasar secara agresif. Mereka memperkuat kerja sama dagang dengan negara-negara berkembang, serta meningkatkan impor komoditas dari Brasil, Rusia, dan kawasan Asia Tenggara. Langkah ini dimaksudkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar AS, sekaligus memperkuat posisi tawar China dalam arsitektur perdagangan global.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.