Literasi Hukum - Seruan untuk membubarkan DPR mencuat setelah kebijakan kenaikan tunjangan anggota dewan diumumkan. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat maupun pemerintah. Salah satu yang paling kontroversial adalah tanggapan anggota DPR Ahmad Sahroni yang menyebut mereka yang menyerukan pembubaran sebagai “orang tolol”. Gelombang protes kemudian berlanjut melalui demonstrasi pada Kamis, 28 Agustus 2025, dan ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, pertanyaan pun muncul: apakah DPR benar-benar bisa dibubarkan?
Dasar Hukum yang Melindungi DPR
Wacana pembubaran DPR secara langsung sebenarnya bertentangan dengan konstitusi. Secara hukum, mekanisme yang sah hanyalah melalui pemilu, baik reguler maupun pemilu dini, atau melalui amandemen UUD 1945. DPR tidak bisa dibubarkan oleh presiden ataupun lembaga negara lain, sesuai Pasal 7C UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Artinya, konstitusi memang menjamin keberadaan DPR agar tetap berjalan, apa pun situasi politik yang terjadi. Ketentuan ini lahir pascareformasi untuk mencegah kembalinya praktik otoritarianisme seperti pada masa Orde Lama dan Orde Baru, ketika presiden memegang kekuasaan yang sangat besar. Singkatnya, DPR tidak dapat dibubarkan karena eksistensinya dijamin oleh konstitusi. Masa jabatannya hanya berakhir setelah lima tahun, atau jika anggotanya diberhentikan secara individual sesuai hukum yang berlaku. Meski DPR tidak bisa dibubarkan, ada beberapa kondisi tertentu yang bisa membuat lembaga ini kehilangan fungsi atau mengalami gangguan serius. Misalnya, krisis politik besar yang menyebabkan DPR tidak bisa menjalankan tugasnya, seperti jika mayoritas anggota secara massal mengundurkan diri. Kondisi lain adalah korupsi sistemik yang melibatkan banyak anggota, sehingga membuat lembaga tersebut lumpuh dan tidak mampu lagi mengambil keputusan secara efektif. Selain itu, situasi force majeure, yaitu kejadian di luar kendali manusia seperti bencana alam besar, wabah, atau keadaan darurat nasional, juga bisa mengganggu jalannya sidang dan proses legislasi DPR.Pandangan Pakar Hukum Tata Negara
Lebih jauh, Prof. Sunny, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), menjelaskan bahwa jika DPR dibubarkan di luar mekanisme konstitusi, Indonesia berpotensi menghadapi krisis ketatanegaraan yang serius. Selain menimbulkan kebuntuan dalam proses legislasi, hal ini juga bisa memicu delegitimasi politik secara luas. Menurutnya, satu-satunya cara sah untuk mengganti DPR adalah melalui pemilu reguler sesuai jadwal atau pemilu dini yang memerlukan amandemen UUD 1945. Prof. Sunny menekankan, jika DPR dibubarkan secara sepihak, setidaknya ada dua dampak utama, yaitu pelanggaran prinsip demokrasi dan pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat. Pakar ini juga menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum bagi demonstrasi atau tekanan massa untuk membubarkan DPR. Aksi massa hanya berfungsi sebagai pemicu perubahan politik, misalnya mendorong DPR memperbaiki kebijakan atau memicu perubahan konstitusi melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat.“Demo tidak bisa secara hukum membubarkan DPR, namun bisa menjadi pemicu perubahan politik,” ujar Prof. Sunny saat dimintai pandangan pada Senin, 25 Agustus 2025.Dengan demikian, demonstrasi sebaiknya dipahami sebagai kanal untuk menyalurkan tekanan politik, bukan sebagai instrumen legal untuk membubarkan lembaga legislatif.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.