Apa Itu Abortus Provocatus Medicinalis Kedaruratan?

Literasi Hukum- Dalam hukum positif di Indonesia, tindakan pengguguran kandungan (aborsi) pada sejumlah kasus tertentu dibenarkan apabila merupakan Abortus Provocatus Medicinalis/Therapeuticus, yang mana pelaku aborsi melakukannya atas dasar pertimbangan medis. Abortus provocatus kedaruratan medis dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang telah diatur di dalam undang-undang, yaitu Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Undang-Undang Kesehatan) dengan alasan adanya indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin yang lahir cacat sehingga sulit hidup di luar kandungan. Berbeda dengan isi Pasal 75 Undang-Undang Kesehatan mengatur mengenai aborsi provokatus, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan khususnya Pasal 299, 346, 347, 348 dan 349 KUHP melarang aborsi provokatus tanpa kecuali, termasuk abortus provocatus medicinalis atau abortus provocatus therapeutics. KUHP melarang aborsi dan sanksi hukumnya cukup berat.

Abortus Provocatus Medicinalis Kedaruratan di Negara Common Law

Pada tanggal 22 Januari 1973 Mahkamah Agung Amerika Serikat menjatuhkan putusan yang melegalkan aborsi dalam Roe v. Wade dan Doe v. Bolton. Putusan ini didasarkan pada amandemen ke-14 Konstitusi Amerika Serikat yang menjamin hak hidup, hak kebebasan, dan hak memperoleh harta milik bagi semua orang, namun tidak dapat diperluas sampai pada perlindungan terhadap janin. Pada masa pemerintahan Barack Obama tahun 2009, aborsi dilegalkan dengan syarat, yaitu kandungan yang digugurkan berusia kurang dari 12 minggu atau 3 bulan pertama masa kehamilan, praktik aborsi dilakukan oleh dokter dan klinik-klinik yang telah mendapat izin dari pemerintah. Aborsi di Afrika merupakan fenomena yang sangat pelik, sebab terdapat dalam persimpangan antara ketidakadilan akibat hegemoni patriarki dengan norma sosial, agama, dan kebudayaan. Undang-undang mengharuskan perempuan yang ingin melakukan aborsi karena alasan kesehatan, setidaknya harus mendapatkan persetujuan dari dua dokter. Pada 2015, parlemen di Sierra Leone memilih mendukung undang-undang aborsi baru yang akan membuat aborsi menjadi aman dan legal. Pada tahun 2016, Komisi Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Rakyat mengumumkan kampanye untuk melegalkan aborsi di Afrika untuk melindungi kehidupan perempuan dan anak perempuan dengan melakukan dekriminalisasi aborsi. Kanada melegalkan aborsi di semua tahap kehamilan dan didanai publik sebagai prosedur medis.  Pada tahun 1969, Undang-Undang Amandemen Hukum Pidana Kanada, mengesahkan beberapa aturan mengenai aborsi yakni selama komite dokter menyatakan bahwa melanjutkan kehamilan kemungkinan besar akan membahayakan nyawa atau kesehatan perempuan.  Namun tahun 1988, Mahkamah Agung Kanada menyatakan bahwa keseluruhan undang-undang aborsi di negara tersebut tidak konstitusional. Pengadilan menyatakan bahwa tidak ada legalitas pada bagian 251 KUHP karena melanggar