Literasi Hukum - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia berencana memangkas kuota produksi beberapa komoditas tambang strategis seperti batu bara dan nikel. Tujuan perencanaan ini ialah sebagai langkah menjaga stabilitas harga di pasar global sekaligus meningkatkan tata kelola sektor pertambangan nasional. Bahlil menilai produksi yang dilakukan selama ini terlalu berlebihan dan harga komoditas belakangan ini turun. Pengurangan kuota produksi tambang dipandang sebagai langkah strategis untuk menekan kelebihan pasokan agar harga komoditas tetap terjaga di pasar global. Melalui pengurangan produksi, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan baru yang lebih menguntungkan secara ekonomi.
Lonjakan target dan realisasi produksi pertambangan nikel dalam beberapa tahun terakhir tak lepas dari dorongan kebijakan hilirisasi pemerintah. Hal ini terjadi sejak bijih nikel dilarang sepenuhnya diekspor pada 2020 dan diwajibkan diolah di dalam negeri. Aktivitas penambangan bijih nikel, sebagai bahan baku, pun meningkat signifikan. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan Bisman Bakhtiar, Jumat (26/12/2025), mengatakan, pemangkasan produksi tambang nikel menjadi langkah tepat dalam rangka menjaga pasokan dan permintaan nikel. Hingga saat ini belum ada sinyal bahwa harga nikel akan kembali menguat. Bahlil belum menetapkan rincian pemangkasan produksi tambang Indonesia dalam RKAB, termasuk pada nikel.
Namun demikian, rencana pemangkasan kuota produksi tambang tersebut tidak lepas dari persoalan mendasar, terutama terkait efektivitas kebijakan dalam merespons dinamika pasar global. Penurunan harga batu bara dan nikel tidak semata-mata disebabkan oleh tingginya produksi dalam negeri, melainkan juga oleh melemahnya permintaan global, perlambatan ekonomi di negara-negara industri, serta perubahan struktur konsumsi energi dan bahan baku. Dalam konteks ini, pengurangan produksi di tingkat nasional berisiko tidak memberikan dampak signifikan terhadap pemulihan harga, sementara dampak ekonominya justru langsung dirasakan di dalam negeri.
Masalah utama dari rencana pemangkasan kuota produksi tambang terletak pada fakta bahwa penurunan harga komoditas tidak sepenuhnya disebabkan oleh produksi nasional yang tinggi. Data menunjukkan bahwa produksi batu bara Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 836 juta ton, jauh melampaui target awal, dan meskipun diproyeksikan turun, volumenya pada 2025 masih berada di kisaran 760–790 juta ton. Di sisi lain, pada semester awal 2025 saja, produksi batu bara telah menembus 357,6 juta ton, dengan sekitar 238 juta ton diekspor. Namun, tingginya volume tersebut tidak berbanding lurus dengan penguatan harga, karena permintaan global justru melemah akibat perlambatan ekonomi dan transisi energi di negara-negara konsumen utama. Kondisi ini menunjukkan bahwa koreksi pasokan di dalam negeri belum tentu efektif mengangkat harga jika tekanan utama berasal dari sisi permintaan global.
Situasi serupa juga terjadi pada komoditas nikel. Sejak diberlakukannya larangan ekspor bijih nikel pada 2020, aktivitas penambangan meningkat signifikan untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan di dalam negeri. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia mencatat bahwa pada semester I 2025 terjadi oversupply bijih nikel, yang turut menekan harga nikel di pasar internasional. Bahkan hingga akhir 2025, belum terdapat sinyal kuat bahwa harga nikel akan kembali menguat. Dalam kondisi seperti ini, rencana pemangkasan kuota produksi memang diarahkan untuk menyeimbangkan pasokan dan permintaan, tetapi tanpa kejelasan besaran pemangkasan dalam RKAB 2026, kebijakan tersebut justru menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan daerah penghasil tambang.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.