Penutup: Reformasi Sistem Perdagangan Global Sebagai Keniscayaan

Retaliasi China dalam perang dagang dengan AS memperlihatkan bahwa konflik perdagangan tidak hanya berkisar pada persoalan tarif atau defisit semata, tetapi juga merupakan bagian dari strategi politik dan diplomasi yang kompleks. China menunjukkan bahwa langkah-langkah balasan dapat dirancang secara sah dan efektif, tanpa harus melanggar prinsip sistem internasional yang berlaku.

Namun, konflik ini juga menjadi cermin kelemahan sistem perdagangan global yang selama ini bergantung pada peran WTO. Ketika dua kekuatan ekonomi utama dunia memilih untuk tidak patuh pada mekanisme hukum internasional, maka legitimasi tatanan hukum itu sendiri menjadi dipertanyakan. Dunia membutuhkan reformasi kelembagaan dalam sistem hukum ekonomi global agar dapat menjawab tantangan baru, serta menjaga keseimbangan antara kebebasan perdagangan dan perlindungan kepentingan nasional.

Perang dagang AS-Tiongkok memberikan pelajaran penting bahwa dalam era keterhubungan global, konflik dua negara besar dapat berimbas pada stabilitas ekonomi dunia. Oleh karena itu, dialog, kompromi, dan pembaruan tata kelola internasional adalah jalan menuju masa depan yang lebih stabil dan adil.