Literasi Hukum - Gelombang protes besar yang pecah akhir-akhir ini menjadi salah satu tanda paling jelas bahwa relasi antaraDPRdan rakyat sedang berada di titik nadir. Rasa muak publik yang selama ini tersimpan akhirnya meledak, dipicu oleh berbagai pernyataan dan sikap sejumlah anggota DPR RI yang dianggap tidak pantas, menyinggung akal sehat, dan sama sekali tidak mencerminkan kualitas seorang wakil rakyat. Demonstrasi itu bukan sekadar ekspresi kemarahan sesaat, melainkan akumulasi kekecewaan terhadap lembaga legislatif yang semakin jauh dari aspirasi rakyat. Di tengah panasnya situasi, media sosial yang menjadi ruang perbincangan ramai pun tak luput dari upaya pembungkaman dan aktivitasbuzzer. Salah satu isu yang banyak dibahas adalah terkait kapasitas akademik anggota DPR. Banyak warga menilai rendahnya mutu pernyataan dan perilaku para wakil rakyat tidak bisa dilepaskan dari absennya standar pendidikan yang memadai. Pertanyaan kritis pun mencuat: bagaimana mungkin kita menyerahkan urusan kebijakan negara kepada orang-orang yang tidak memiliki kemampuan analisis dan kritis? Apakah belum saatnya ada standar akademik minimal bagi calon anggota DPR?

Pendidikan Bukan Lagi Privilese

Untuk menjawab pertanyaan itu, kita perlu melihat konteks sosial hari ini. Dahulu, pendidikan tinggi memang dianggap sebagai suatu kemewahan. Gelar sarjana hanya dimiliki oleh segelintir kaum elite atau mereka yang beruntung. Namun, realitasnya sekarang jauh berbeda. Perguruan tinggi semakin banyak dan aksesnya semakin terbuka. Kenyataannya, lulusan S1 kini sudah sangat melimpah, bahkan sebagian harus menghadapi masalah pengangguran. Artinya, gelar sarjana tidak lagi menjadi batas antara elite dan rakyat pada umumnya, melainkan telah menjadi suatu standar umum yang wajar dimiliki oleh warga negara. Jika lowongan kerja untuk posisi admin toko saja sudah banyak yang mewajibkan lulusan S1, mengapa wakil rakyat di DPR justru tidak dituntut standar serupa? Menetapkan S1 sebagai syarat minimal bukanlah upaya meminggirkan rakyat kecil, tetapi justru langkah untuk menyesuaikan lembaga perwakilan dengan perkembangan zaman. Wakil rakyat seharusnya mencerminkan rakyat, bukan hanya dari latar belakang sosial, tetapi juga dalam kapasitas intelektual.