Literasi HukumLegal due diligence (LDD) merupakan salah satu aspek penting dalam dunia bisnis. Perusahaan perlu memahami hal-hal terkait manajemen risiko untuk membantu menentukan keputusan yang lebih tepat, efektif, terlindungi dari masalah hukum, serta mencapai tujuan bisnis secara aman dan maksimal.

Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mewujudkan hal-hal tersebut yakni dengan menjalankan LDD. Artikel ini membahas secara mendalam mengenai konsep legal due diligence mulai dari definisi, tujuan, jenis, tahapan, hingga urgensinya dalam dunia hukum bisnis.

Istilah legal due diligence berasal dari kata dasar diligence yang dalam bahasa Latin dibagi menjadi dua arti, yakni diligentia quam suis rebus dan diligentia exactissima/diligentia boni patrisfamilia.

Dalam bahasa Inggris, keduanya diartikan sebagai the care that and ordinary person exercise in managing his or her own affairs dan a more exacting type of care exercised by the head of a family.

Black’s Law Dictionary mendefinisikan due diligence sebagai

“…the diligence reasonably expected from, and ordinarily exercised by, a person who seeks to satisfy a legal requirement or to discharge an obligation”

Merujuk pada pendapat Faizal Kurniawan, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, istilah legal due diligence (LDD) didefinisikan sebagai kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara seksama oleh konsultan hukum terhadap perusahaan atau objek transaksi. Hal tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat memberikan gambaran terkait kondisi perusahaan.

Pemeriksaan dalam LDD dilaksanakan secara menyeluruh untuk mencapai verifikasi yang objektif, sistematis, serta logis sesuai dengan hukum yang berlaku.

Proses LDD meliputi pemeriksaan terhadap berbagai aspek hukum yang berhubungan dengan bisnis perusahaan. Dalam hal ini, terdapat beberapa elemen utama pada LDD yakni, pemeriksaan terkait dokumen hukum, seperti peninjauan perjanjian, kontrak, perizinan, serta lisensi.

LDD hanya dapat dilakukan oleh seorang Konsultan Hukum Pasar Modal (KHPM) sebelum menentukan pendapat hukum atau legal opinion.

Tidak hanya itu, LDD juga mencakup pemeriksaan terkait HKI (Hak Kekayaan Intelektual), mulai dari hak cipta, merek dagang, paten perusahaan, hingga melakukan identifikasi terhadap potensi masalah terkait HKI.

Sedangkan dari segi keuangan, keberadaan LDD diperlukan untuk mengevaluasi kondisi finansial perusahaan, yakni mengidentifikasi terkait problematika yang berpotensi akan berdampak terhadap transaksi maupun operasi bisnis.

Adapun dari segi ketenagakerjaan, perlu adanya LDD untuk memeriksa berbagai aspek, seperti kontrak kerja, kompensasi, serta problematika yang berkaitan dengan karyawan.

Terakhir, dalam bidang perizinan dan/atau kepatuhan hukum, proses LDD ditujukan untuk memeriksa perizinan serta kepatuhan suatu perusahaan terhadap aturan yang berlaku, baik itu peraturan lingkungan maupun peraturan industri.