Hukum Bisnis

Legal Due Diligence dalam Hukum Bisnis

Dhea Salsabila
1409
×

Legal Due Diligence dalam Hukum Bisnis

Sebarkan artikel ini
Legal due diligence dalam bisnis
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Literasi HukumLegal due diligence (LDD) merupakan salah satu aspek penting dalam dunia bisnis. Perusahaan perlu memahami hal-hal terkait manajemen risiko untuk membantu menentukan keputusan yang lebih tepat, efektif, terlindungi dari masalah hukum, serta mencapai tujuan bisnis secara aman dan maksimal.

Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mewujudkan hal-hal tersebut yakni dengan menjalankan LDD. Artikel ini membahas secara mendalam mengenai konsep legal due diligence mulai dari definisi, tujuan, jenis, tahapan, hingga urgensinya dalam dunia hukum bisnis.

Pengertian Legal Due Diligence

Istilah legal due diligence berasal dari kata dasar diligence yang dalam bahasa Latin dibagi menjadi dua arti, yakni diligentia quam suis rebus dan diligentia exactissima/diligentia boni patrisfamilia.

Dalam bahasa Inggris, keduanya diartikan sebagai the care that and ordinary person exercise in managing his or her own affairs dan a more exacting type of care exercised by the head of a family.

Black’s Law Dictionary mendefinisikan due diligence sebagai

“…the diligence reasonably expected from, and ordinarily exercised by, a person who seeks to satisfy a legal requirement or to discharge an obligation”

Merujuk pada pendapat Faizal Kurniawan, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, istilah legal due diligence (LDD) didefinisikan sebagai kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara seksama oleh konsultan hukum terhadap perusahaan atau objek transaksi. Hal tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat memberikan gambaran terkait kondisi perusahaan.

Pemeriksaan dalam LDD dilaksanakan secara menyeluruh untuk mencapai verifikasi yang objektif, sistematis, serta logis sesuai dengan hukum yang berlaku.

Proses LDD meliputi pemeriksaan terhadap berbagai aspek hukum yang berhubungan dengan bisnis perusahaan. Dalam hal ini, terdapat beberapa elemen utama pada LDD yakni, pemeriksaan terkait dokumen hukum, seperti peninjauan perjanjian, kontrak, perizinan, serta lisensi.

LDD hanya dapat dilakukan oleh seorang Konsultan Hukum Pasar Modal (KHPM) sebelum menentukan pendapat hukum atau legal opinion.

Tidak hanya itu, LDD juga mencakup pemeriksaan terkait HKI (Hak Kekayaan Intelektual), mulai dari hak cipta, merek dagang, paten perusahaan, hingga melakukan identifikasi terhadap potensi masalah terkait HKI.

Sedangkan dari segi keuangan, keberadaan LDD diperlukan untuk mengevaluasi kondisi finansial perusahaan, yakni mengidentifikasi terkait problematika yang berpotensi akan berdampak terhadap transaksi maupun operasi bisnis.

Adapun dari segi ketenagakerjaan, perlu adanya LDD untuk memeriksa berbagai aspek, seperti kontrak kerja, kompensasi, serta problematika yang berkaitan dengan karyawan.

Terakhir, dalam bidang perizinan dan/atau kepatuhan hukum, proses LDD ditujukan untuk memeriksa perizinan serta kepatuhan suatu perusahaan terhadap aturan yang berlaku, baik itu peraturan lingkungan maupun peraturan industri.

Tujuan Legal Due Diligence

LDD dilaksanakan dengan beragam tujuan, antara lain:

  1. Mendapatkan status hukum terhadap dokumen yang telah diaudit.
  2. Memperoleh informasi atas aspek hukum dalam suatu perusahaan, mulai dari harta kekayaan hingga hubungan hukum tertentu pada sebuah perusahaan.
  3. Memberikan insight kepada pihak-pihak yang berkepentingan, seperti investor dalam pengambilan keputusan suatu transaksi.
  4. Memberikan pandangan hukum atas suatu kebijakan.
  5. Memeriksa legalitas suatu perusahaan.
  6. Memeriksa tingkat ketaatan (compliance) dari suatu perusahaan.
  7. Melakukan mitigasi risiko hukum yang mungkin terjadi.
  8. Memberikan pandangan hukum atau kepastian hukum dalam transaksi yang dilakukan oleh perusahaan.

Jenis-Jenis Legal Due Diligence

Terdapat dua jenis LDD, yakni full due diligence dan limited due diligence.

  • Full Due Diligence

Full Due Diligence merupakan proses audit terhadap keseluruhan aspek hukum dalam perusahaan, mulai dari anggaran dasar, susunan pemilik saham, direksi, serta komisaris, struktur modal dan saham, harta perusahaan, izin dan persetujuan, perjanjian dengan pihak lain, asuransi, tenaga kerja, hingga terkait ada tidaknya perkara hukum.

LDD jenis ini biasanya dipakai oleh perusahaan yang hendak memutuskan untuk merger, akuisisi, maupun konsolidasi.

  • Limited Due Diligence

Limited Due Diligence merupakan audit yang dilakukan oleh perseorangan. Dalam hal ini, objek yang akan diaudit bukanlah perusahaan, melainkan perorangan. LDD jenis ini umumnya diterapkan dalam hal-hal terkait lisensi, pinjaman, serta pengambilan aset maupun transaksi tertentu.

Dokumen Penting dalam Legal Due Diligence

Dalam proses LDD, terdapat beberapa dokumen penting yang akan diperiksa, yakni:

Dokumen Anggaran Dasar Perusahaan

Anggaran dasar merupakan suatu ketentuan tertulis yang memuat kekuasaan serta hak-hak yang dapat dilakukan oleh pengurus perusahaan. Umumnya dokumen tersebut memuat peraturan-peraturan dasar internal perusahaan yang disesuaikan dengan UU Perseroan Terbatas.

Adapun dokumen anggaran dasar perusahaan terdiri dari akta pendirian, struktur perusahaan, daftar pemegang saham, berita acara rapat pemegang saham, serta bukti pemberian setor modal dari perusahaan.

Dokumen Aset Perusahaan

Dokumen ini terdiri dari sertifikat tanah, surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen kepemilikan saham pada perusahaan lain, dan dokumen lainnya sebagai bukti aset perusahaan.

Dokumen Perjanjian dengan Pihak Ketiga

Dokumen ini terdiri dari perjanjian utang-piutang, perjanjian dengan pemegang saham, dan perjanjian kerja sama.

Dokumen Perizinan dan Persetujuan Perusahaan

Dokumen ini terdiri dari surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, serta perizinan yang diberikan oleh pemerintah.

Dokumen Permasalahan Kepegawaian Perusahaan

Dokumen ini terdiri dari peraturan perusahaan, izin tenaga kerja asing, jaminan sosial karyawan, upah karyawan, serta kesepakatan kerja.

Dokumen Asuransi Perusahaan

Dokumen ini terdiri dari polis asuransi bangunan (gedung), polis koperasi, polis dana tersimpan , polis kendaraan, dan sebagainya.

Dokumen Perpajakan Perusahaan

Dokumen ini terdiri dari NPWP perusahaan, PBB (pajak bumi bangunan), pajak terutang, dan sebagainya.

Dokumen Lainnya

Dokumen ini berisi tentang hubungan perusahaan dengan tuntutan dan sengketa saat di dalam atau di luar pengadilan.

Tahapan Legal Due Diligence

Terdapat 3 tahapan dalam pelaksanaan LDD, yakni:

  • Tahap Perencanaan

Pelaksanaan LDD dimulai dengan adanya general meeting bersama para pemangku kepentingan perusahaan guna mengetahui beberapa hal, mulai dari tujuan, jenis, hingga hasil apa yang diharapkan dari LDD tersebut.

Pada tahap ini, akan disusun pula jadwal dan rencana kerja selama kegiatan LDD berlangsung, serta membuat daftar dokumen yang akan diperiksa saat Uji Tuntas dan dapat disampaikan berupa surat permintaan dokumen.

  • Tahap Penyusunan

Tahap LDD ini dilaksanakan dengan memeriksa dokumen-dokumen yang sebelumnya sudah disiapkan oleh perusahaan. Berbagai dokumen tersebut diperiksa kelengkapannya dan memungkinkan pula untuk dilakukan pemeriksaan hingga tahap pengadilan guna mengetahui problem atau sengketa yang terjadi di perusahaan.

  • Tahap Pembuatan Laporan

Ketika telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang penting dan relevan dengan tujuan dilaksanakannya legal due diligence, maka seorang lawyer memiliki kewajiban untuk memberikan laporan dari hasil temuannya kepada klien.

Itulah penjelasan terkait legal due diligence mulai dari pengertian, tujuan, jenis, hingga tahap-tahap dalam pelaksanaan LDD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.