Literasi Hukum - Bagaimana sebuah kalimat emosional di tengah demo bisa berujung vonis 104 KUHP tentang makar? Analisis kritis kasus Hermawan Susanto dan batas kebebasan berekspresi.

Viral dalam Hitungan Detik

Panas terik menyengat Jakarta pada 10 Mei 2019. Di depan Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, ribuan massa berdesakan. Aroma keringat, asap knalpot, dan teriakan protes berbaur menjadi satu. Di tengah keriuhan itulah berdiri Hermawan Susanto, pemuda 25 tahun asal Palmerah, mengenakan jaket cokelat dan peci hitam.

Ia tidak membawa senjata api. Ia tidak memimpin pasukan. Namun, satu kalimat yang terlontar dari mulutnya siang itu cukup untuk mengubah jalan hidupnya selamanya.

Menghadap kamera ponsel seorang peserta aksi, Hermawan berteriak lantang:

“Dari Poso nih! Siap penggal palanya Jokowi! Demi Allah, Allahu Akbar! Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso, demi Allah!”

Video itu singkat. Beberapa orang di sekitarnya tertawa, menganggapnya bagian dari euforia demonstrasi. Tidak ada kerusuhan fisik saat itu. Namun, di era digital, "tempat kejadian perkara" bukan lagi sekadar jalan aspal, melainkan jagat maya.

Malam harinya, pegiat media sosial Denny Siregar mengunggah video tersebut. Viral tak terelakkan. Wajah Hermawan menghiasi layar ponsel jutaan rakyat Indonesia. Sebagian marah, sebagian menganggapnya lelucon, namun aparat penegak hukum melihatnya sebagai sinyal bahaya.

Pasal 104 KUHP: Delik Berat untuk "Emosi Jalanan"

Penangkapan Hermawan keesokan harinya memicu perdebatan hukum yang serius. Polisi menjeratnya dengan pasal yang tidak main-main: Pasal 104 KUHP tentang Makar.

Ini adalah titik di mana kasus ini menjadi menarik—sekaligus menakutkan—untuk dibedah secara kritis.

Barang bukti yang disita hanyalah flashdisk video, tas selempang, jaket, dan peci. Tidak ada cetak biru penyerangan istana, tidak ada tumpukan senjata. Di sinilah letak perdebatannya:

  1. Saksi Pelapor: Bukan korban langsung, melainkan anggota relawan yang melihat video di media sosial.
  2. Validitas Bukti: Pemeriksaan laboratorium digital baru dilakukan 40 hari pasca penangkapan, sebuah jeda waktu yang dipersoalkan oleh pengacara terkait integritas barang bukti.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikukuh. Bagi negara, kalimat "siap penggal kepala Jokowi" bukan sekadar hate speech atau emosi sesaat. Itu dikategorikan sebagai aanslag—sebuah serangan atau percobaan pembunuhan terhadap Presiden yang memenuhi unsur makar. Niat (mens rea) dianggap sudah termanifestasi lewat ucapan lisan yang disebarluaskan.