Antara Kebebasan Berekspresi dan Keamanan Negara

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hermawan tampak jauh berbeda dari sosok garang di video. Ia mengaku menyesal, menyebut ucapannya sebagai kekhilafan dan luapan emosi belaka karena "ikut-ikutan".

"Saya tak tahu akan direkam, apalagi disebarkan. Saya khilaf," ujarnya lirih.

Namun, palu hakim tidak mengenal ruang untuk emosi yang tak terkontrol. Hermawan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 104 KUHP jo Pasal 110 ayat (2) ke-1 KUHP. Vonis dijatuhkan: lima tahun penjara (yang kemudian mendapat sorotan karena dianggap ringan untuk pasal makar, namun sangat berat untuk sebuah ucapan spontan).

Kasus ini meninggalkan preseden penting bagi iklim demokrasi di Indonesia:

  • Definisi Makar yang Meluas: Apakah ancaman verbal tanpa logistik dan perencanaan matang layak disetarakan dengan upaya kudeta?
  • Efek Jera vs Kebebasan: Hukuman ini mengirim sinyal keras bahwa media sosial adalah ruang publik yang diawasi ketat. Lidah (dan jempol) yang terpeleset bisa berimplikasi pidana berat.

Kata-kata Lebih Tajam dari Senjata

Kisah Hermawan Susanto adalah peringatan keras. Ia bukan aktivis politik kawakan, bukan pula teroris bersenjata. Ia adalah representasi warga biasa yang terseret arus emosi massa dan gagal memahami konsekuensi hukum dari ucapannya.

Bagi Hermawan, penyesalan datang terlambat di balik jeruji besi. Namun bagi kita, kasus ini menjadi pelajaran krusial: di era digital, batas antara lelucon, kritik, dan makar menjadi semakin tipis. Satu kalimat berdurasi lima detik bisa menghancurkan masa depan, membuktikan bahwa dalam sistem hukum modern, kata-kata benar-benar bisa lebih mematikan daripada senjata.