Literasi Hukum - Pahami Hubungan Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak dalam Hukum Perjanjian dan Hukum Perdata. Pelajari syarat sah perjanjian lisan dan tertulis serta implikasinya jika terjadi wanprestasi. Artikel ini memberikan pemahaman komprehensif mengenai aspek-aspek penting dalam dunia hukum.
Oleh: Defian Putri Tiara
Sebelum menjawab apakah hubungan antara perikatan, perjanjian, dan kontrak, mari kita analisis terlebih dahulu pengertian masing-masing dari ketiganya.
Perikatan
Menurut BW atau Kitab Hukum Perdata, perikatan adalah hubungan hukum antara 2 pihak atau lebih di mana satu pihak berhak atas prestasi sedangkan pihak lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasi tersebut. Pasal 1233 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur tentang sumber perikatan, yang dapat berakar dari persetujuan dan undang-undang.
Dalam Pasal 1233 KUH Perdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, maupun karena undang-undang. Ini menandakan bahwa perikatan lahir karena perjanjian atau undang-undang, dengan kata lain, undang-undang dan perjanjian menjadi sumber perikatan.
Perjanjian
Pasal 1313 KUH Perdata menjelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari perumusan Pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjanjian dalam konteks ini adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan atau perjanjian yang obligatoir. Perjanjian menghasilkan akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak yang terlibat.
Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya "Hukum Perjanjian" menyatakan bahwa hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian menimbulkan perikatan di samping sumber-sumber lain.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.