Hubungan antara Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak
Secara umum, perikatan dapat timbul dari berbagai sumber, termasuk perjanjian. Oleh karena itu, perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan.
Dalam konteks hukum perdata, perjanjian merupakan sumber perikatan yang paling umum. Perjanjian dapat menimbulkan perikatan yang bersifat kontraktual, yaitu perikatan yang timbul dari kesepakatan dua orang atau lebih.
Sedangkan kontrak merupakan perjanjian yang dibuat secara tertulis. Kontrak merupakan bentuk khusus dari perjanjian, dan tidak semua perjanjian merupakan kontrak.
Perbedaan antara Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak
Berikut adalah tabel perbedaan antara perikatan, perjanjian, dan kontrak:
[ninja_tables id="5891"]Referensi
- Syarifah, Nur dan Reghi Perdana. 2015. Hukum Perjanjian. Banten: Universitas Terbuka.
- Harefa, Billy Dicko Stepanus dan Tuhana. 2016. KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN LISAN APABILA TERJADI WANPRESTASI. Yogyakarta: Jurnal UNS Vol. IV.
- Pusat Kajian Hukum Bisnis, Universitas Airlangga, https://fh.unair.ac.id/hukum-bisnis/perikatan-generik-alternatif-fakultatif-dan-kumulatif/
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.
Itulah penjelasan mengenai Hubungan Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak dalam Hukum Perjanjian dan Hukum Perdata.
Kunjungi laman Literasi Hukum Indonesia dan follow Instagram @literasihukumcom untuk upgrade pengetahuan hukum yang lebih baik!
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.