Literasi Hukum - Dalam hal pengajuan gugatan perdata dikenal adanya istilah Class Action atau Repsentative Action. Class Action berasal dari Inggris, sebagai gugatan yang dilakukan oleh  sekelompok orang yang mempunyai kepentingan atau perkara yang sama. Di Indonesia gugatan ini dikenal sebagai gugatan perwakilan kelompok.

Dalam arti lain, gugatan class action adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dia atau dari dia mereka sendiri, dan sekaligus mewakili seluruh anggota kelompok yang memiliki kepentingan hukum yang sama. Gugatan ini merupakan mekanisme perlindungan hukum bagi korban massal yang jumlahnya banyak dan memiliki kepentingan hukum yang sama.

Dasar Hukum Gugatan Perwakilan Kelompok

Prosedur gugatan perwakilan kelompok diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Di dalam pasal 1 a Perma 1/2002 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan gugatan perwakilan kelompok ialah prosedur pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih dapat mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang mana memiliki persamaan fakta dan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang diwakili. Adapun wakil kelompok dalam Pasal 1 b Perma 1/2022, dijelaskan sebagai satu orang atau lebih yang ikut menderita kerugian dan mengajukan gugatan sekaligus mewakili kelompok yang jumlahnya banyak.

Gugatan perwakilan kelompok dimungkinkan dilaksanakan dalam hal pencemaran lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam pasal 91 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, dan dengan tujuan melindungi konsumen sebagaimana diatur dalam pasal 46 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Persyaratan pengajuan gugatan sebagaimana pasal 91 UU 32/2009 dan pasal 46 UU 8/1999 harus merujuk pada ketentuan dalam Perma 1/2022.