Persyaratan Pengajuan Gugatan Perwakilan Kelompok

Persyaratan Pengajuan Gugatan diatur dalam pasal 2 Perma 1/2022, sebagai berikut:

  1. Banyaknya anggota kelompok yang menjadikan tidak efektif atau efisien jika gugatan dilakukan sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.
  2. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang sifatnya subtansial, serta ada kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
  3. Wakil kelompok mempunyai kesungguhan dan kejujuran untuk melindungi kepentingan kelompok yang diwakilinya.

Dalam pasal 4 Perma 1/2022 menjelaskan bahwa untuk dapat mewakili anggota kelompok, wakil kelompok tidak diharuskan mendapatkan surat kuasa khusus dari angota kelompok. Surat gugatan kelompok yang dibuat mengacu pada persyaratan sebagaimana gugatan perdata pada umumnya, yakni setidaknya terdapat identitas para pihak, Fundamentum Petenti atau dasar tuntutuan, dan Petitum (harapan atas putusan hakim). Khusus identitas dalam surat gugatan kelompok, harus terdapat identitas lengkap wakil kelompok dan identitas yang diwakilkan tanpa menyebutkan anggota kelompoknya satu per satu.

Manfaat Pengajuan Gugatan Perwakilan Kelompok

Manfaat yang diperoleh saat mengajukan gugatan perwakilan kelompok ialah prosedurnya lebih sederhana dan biaya lebih murah. Apabila suatu perkara atau gugatan dilakukan oleh satu per satu orang, padahal kepentingan gugatannya sama, maka perkaranya akan membutuhkan waktu yang lama dan jadi tidak efektif.

Hadirnya class action atau gugatan perwakilan kelompok dapat  mencegah penggugat yang terdiri dari orang banyak yang mempunyai kepentingan yang sama, mengajukan gugatan secara sendiri-sendiri. Selain itu, penerapan gugatan perwakilan kelompok ialah bentuk representatif dari asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan terhadap para pencari keadilan.