Contoh Gugatan Class Action

Salah satu contoh gugatan class action yang pernah terjadi di Indonesia adalah gugatan atas kasus penipuan investasi bodong PT. First Travel. Dalam kasus ini, terdapat ribuan korban yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Gugatan class action atas kasus ini telah dikabulkan oleh pengadilan dan PT. First Travel dihukum untuk membayar ganti rugi kepada para korban.

Kesimpulan

Demikian bahwa class action atau gugatan perwakilan kelompok diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan langsung, yakni seorang atau kelompok yang haknya dilanggar atau mengalami kerugian, dan mewakili kelompok yang jumlah orangnya banyak serta dirugikan atas hal yang sama. Namun, gugatan kelompok bisa juga diajukan oleh pihak yang tidak secara langsung dirugikan, seperti misalnya gugatan dilakukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atas permasalahan konsumen atau oleh Greenpeace atas permasalahan lingkungan.