Literasi Hukum – Dalam hal pengajuan gugatan perdata dikenal adanya istilah Class Action atau Repsentative Action. Class Action berasal dari Inggris, sebagai gugatan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mempunyai kepentingan atau perkara yang sama. Di Indonesia gugatan ini dikenal sebagai gugatan perwakilan kelompok.
Dalam arti lain, gugatan class action adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dia atau dari dia mereka sendiri, dan sekaligus mewakili seluruh anggota kelompok yang memiliki kepentingan hukum yang sama. Gugatan ini merupakan mekanisme perlindungan hukum bagi korban massal yang jumlahnya banyak dan memiliki kepentingan hukum yang sama.
Dasar Hukum Gugatan Perwakilan Kelompok
Prosedur gugatan perwakilan kelompok diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Di dalam pasal 1 a Perma 1/2002 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan gugatan perwakilan kelompok ialah prosedur pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih dapat mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang mana memiliki persamaan fakta dan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang diwakili. Adapun wakil kelompok dalam Pasal 1 b Perma 1/2022, dijelaskan sebagai satu orang atau lebih yang ikut menderita kerugian dan mengajukan gugatan sekaligus mewakili kelompok yang jumlahnya banyak.
Gugatan perwakilan kelompok dimungkinkan dilaksanakan dalam hal pencemaran lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam pasal 91 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, dan dengan tujuan melindungi konsumen sebagaimana diatur dalam pasal 46 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Persyaratan pengajuan gugatan sebagaimana pasal 91 UU 32/2009 dan pasal 46 UU 8/1999 harus merujuk pada ketentuan dalam Perma 1/2022.
Persyaratan Pengajuan Gugatan Perwakilan Kelompok
Persyaratan Pengajuan Gugatan diatur dalam pasal 2 Perma 1/2022, sebagai berikut:
- Banyaknya anggota kelompok yang menjadikan tidak efektif atau efisien jika gugatan dilakukan sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.
- Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang sifatnya subtansial, serta ada kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
- Wakil kelompok mempunyai kesungguhan dan kejujuran untuk melindungi kepentingan kelompok yang diwakilinya.
Dalam pasal 4 Perma 1/2022 menjelaskan bahwa untuk dapat mewakili anggota kelompok, wakil kelompok tidak diharuskan mendapatkan surat kuasa khusus dari angota kelompok. Surat gugatan kelompok yang dibuat mengacu pada persyaratan sebagaimana gugatan perdata pada umumnya, yakni setidaknya terdapat identitas para pihak, Fundamentum Petenti atau dasar tuntutuan, dan Petitum (harapan atas putusan hakim). Khusus identitas dalam surat gugatan kelompok, harus terdapat identitas lengkap wakil kelompok dan identitas yang diwakilkan tanpa menyebutkan anggota kelompoknya satu per satu.
Manfaat Pengajuan Gugatan Perwakilan Kelompok
Manfaat yang diperoleh saat mengajukan gugatan perwakilan kelompok ialah prosedurnya lebih sederhana dan biaya lebih murah. Apabila suatu perkara atau gugatan dilakukan oleh satu per satu orang, padahal kepentingan gugatannya sama, maka perkaranya akan membutuhkan waktu yang lama dan jadi tidak efektif.
Hadirnya class action atau gugatan perwakilan kelompok dapat mencegah penggugat yang terdiri dari orang banyak yang mempunyai kepentingan yang sama, mengajukan gugatan secara sendiri-sendiri. Selain itu, penerapan gugatan perwakilan kelompok ialah bentuk representatif dari asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan terhadap para pencari keadilan.
Contoh Gugatan Class Action
Salah satu contoh gugatan class action yang pernah terjadi di Indonesia adalah gugatan atas kasus penipuan investasi bodong PT. First Travel. Dalam kasus ini, terdapat ribuan korban yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Gugatan class action atas kasus ini telah dikabulkan oleh pengadilan dan PT. First Travel dihukum untuk membayar ganti rugi kepada para korban.
Kesimpulan
Demikian bahwa class action atau gugatan perwakilan kelompok diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan langsung, yakni seorang atau kelompok yang haknya dilanggar atau mengalami kerugian, dan mewakili kelompok yang jumlah orangnya banyak serta dirugikan atas hal yang sama. Namun, gugatan kelompok bisa juga diajukan oleh pihak yang tidak secara langsung dirugikan, seperti misalnya gugatan dilakukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atas permasalahan konsumen atau oleh Greenpeace atas permasalahan lingkungan.