Literasi Hukum - Zaman sekarang disebut sebagai "zaman pasca teknologi informasi" berbagai metode baru mulai bermunculan baik itu pemerosesan, penggunaan dan penyebaraan informasi. Sekarang ini, informasi tidak hanya digunakan sebagai sumber pengetahuan, akan tetapi juga sebagai komoditas.[1] Seiring berkembangnya teknologi informasi, maka berkembang pula instrument alternatif untuk melakukan pembayaran selain dengan menggunakan uang kartal dan uang giral baik dalam skala domestik maupun internasional.
Pada tahun 2008, Satoshi Nakamoto menerbitkan buku yang berjudul Bitcoin - A Peer to Peer Electronic Cash System”. Kemudian pada tahun 2010, mulai bermunculan mata uang kripto di dunia.[2] Sejak tahun itu harga mata uang Cryptocurrency (selanjutnya disebut kripto) turut mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Hal ini kemudian yang membuat banyak orang menambang mata uang kripto yang beredar dalam jumlah terbatas. Secara etimologis Cryptocurrency terdiri dari 2 kata yaitu crypto yang artinya rahasia dan currency yang artinya uang.[3]
Menurut Rosic, kripto adalah alat pertukaran berbasis internet untuk melakukan transaksi keuangan. Kripto memanfaatkan teknologi blockchain yang bersifat terdesentralisasi, secara teoritis kripto kebal terhadap kendali dan campur tangan bank dan pemerintah. Selanjutnya menurut Hasemi dkk, kripto merupakan system pembayaran digital secara online menggunakan Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT) atau Single Euro Payments Area (SEPA) di kawasan Uni Eropa. Kripto dalam perekembangannya, tidak hanya digunakan untuk tujuan bisnis semata tetapi juga digunakan untuk pengiriman uang dan pembayraan mikro.[4]
Dari definisi diatas, bisa kata pahami kripto bagian dari instrumen keuangan jenis baru yang telah lahir dan berkembang pada abad ini sebagai impikasi dari kemajuan teknologi informasi. Mata uang virtual ini bisa digunakan untuk transaksi elektronik. Selain itu, para pemiliknya juga menggunakan kripto untuk investasi dan trading dalam konteks bisnis. Kegiatan tersebut dilakukan secara online tanpa melibatkan pihak penengah seperti bank. Transaksi dilakukan seketika tanpa batas, cepat, dan mudah.
Dalam konteks negara Indonesia, mengutip penelitian yang dilakukan oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS) tiga produk utama investasi yang diminati masyarakat Indonesia adalah, reksadana (29.8%), saham (21.7%) dan aset kripto (21.1%) dengan nilai rata-rata 500 ribu - 1 juta rupiah. Sejalan dengan data tersebut, menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti) sepanjang tahun 2022, tercatat nilai transaksi aset kripto menyentuh angka Rp306,39 Triliun.[5] Jika melihat data tersebut, telah terjadi tren atau gaya pergeseran transaksi dalam berbisnis ke arah pada aset kripto oleh masyarakat Indonesia.
Dilihat dari potensi-potensi investasi diatas, Negara Indonesia sudah menciptakan langkah-langkah yang mendorong iklim dunia investasi termasuk pada aset kripto.[6] Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah mengatur aset kripto melalui Peraturan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Selanjutnya, dalam rapat kordinasi sebagaimana surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.