Legalitas Investasi Aset Kripto
Dalam dunia bisnis, kita sering melihat atau mendengar istilah investasi. Secara sederhana, investasi adalah kegiatan penanaman modal untuk dimasukkan ke aktiva produktif selama periode waktu tertentu.[1] Secara otentik definisi investasi bika kita lihat dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Pasal 1 angka (1) menjelaskan bahwa penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Dengan demikian investasi bisa kita pahami proses kegiatan penyaluran sumber dana yang ada dengan harapan mendapatkan tambahan atau keuntungan tertentu atas dana yang diinvestasikan dalam dunia perdagangan. [2] Adapun Pengelompokan ketegori investasi pada dasarnya menjadi 2 kategori yaitu, pertama investasi secara langsung dan yang kedua investasi secara tidak langsung. Sedangkan pengelompokan investasi berdasarkan jenisnya terdapat kelompok investasi menurut asetnya.
Dalam topik kajian ini salah satu aset yang saat ini ramai diperbincangkan adalah investasi aset kripto yang diperdangankan di bursa berjangka komoditi. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Mendefiniskan perdagangan berjangka komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penarikan margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivative syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018. Pasal 1 angka (1) Aset Kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka.
Kemudian dipertegas melalui peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019. Pasal 1 angka (7) yang berbunyi aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. Definisi bursa berjangka sendiri bisa kita lihat melalui peraturan BAPEBBTI Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 1 angka (3) bursa berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
Dengan demikian merujuk pada ketentuan hukum tersebut dapat disimpulkan aset kripto boleh dijadikan sarana investasi komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka di wilayah Indonesia karena telah memiliki dasar hukum atau kerangka hukum yang jelas.
[1] Nurul Huda & Risman Hambali, “Risiko dan Tingkat Keuntungan Investasi Cryptocurrency,” Jurnal Manajemen dan Bisnis (Performa), 17.1 (2020), 80 <https://doi.org/10.29313/performa.v17i1.7236>.
[2] Made Adnyana, Manajemen Investasi dan Portofolio (Jakarta: Lembaga Penerbitan Universitas Nasional (LPU-UNAS), 2020).
Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Indonesia
Aset Kripto sebagai temuan telah memberikan ide baru di dunia pembayaran yang digunakan secara mudah dengan nilai sama dengan uang dan berjenis digital. Karena kecanggihannya penggunaan aset kripto bukan hanya menjadi alat tukar nilai melainkan juga sebagai salah satu media investasi. Aset kripto yang ada pada saat ini sangat banyak dan beragam, setiap aset kripto memiliki karakteristik, cara kerja, tujuan, serta penggunaan yang berbeda.[1]
Banyaknya jenis aset kripto yang ada didunia. BAPEBTI melakukan pemilahan dan melakukan seleksi sehingga tidak semaunya seluruh aset kripto dapat diperdagangkan di bursa berjangka Indonesia. Menurut aturan BAPPEBTI Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.
Aset kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
- Berbasis distributed ledger technology;
- Berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset);
- Telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti
Hasil penilaian dengan Analytical Hierarchy Process (AHP) wajib mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut :
- Nilai kapitalisasi pasar (market cap) Aset Kripto (coin market cap);
- masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto besar di dunia;
- memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent); dan
- telah dilakukan penilai risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal
Hasil dari kriteria persyaratan dan pemilahan diatas, bisa kita lihat dalam Peraturan BAPPEBTI Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto. Dari hasil tersebut, BAPPEBTI menetapkan aset kripto yang diperbolehkan berada di bursa perdagangan Indonesia saat ini berjumlah 501.
Aset Kripto dalam perdagangan berjangka masih dalam tahapan berkembang sehingga jarang diketahui oleh masyarakat pada umumnya dibandingkan dengan instrument investasi lainnya seperti saham ataupun pasar modal yang sudah ada terlebih dahulu. Kripto bersifat fluktuatif artinya berpotensi mendapat keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat dan sebaliknya dapat memberikan resiko kehilangan modal dengan waktu singkat pula.[2]
Guna mengurangi resiko kerugian karena fluktuasi harga dapat dilakukan dengan sarana pengelolaan yang terdapat dalam perdagangan berjangka atau futures trading.[3] Perlindungan terhadap resiko ini dilakukan dengan cara mengalihkan resiko dan memperingati sejak awal kepada insvestor agar mendapatkan keuntungan dari pergerakan harga yang fluktuasi dalam pasar kripto.
Hal tersebut yang menjadi alasan Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi dan Kementrian Perdagangan menempatkan kategori transaksi aset kripto sebagai bursa berjangka, guna terhindar dari fluktuasi harga yang bisa berubah seketika. Merujuk pada data tersebut dapat dilihat bahwa aset Kripto di wilayah Indonesia saat ini berjumlah 501 dapat diperdagangkan melalui perantara teknologi elektronik dan dunia digital.
[1] Indodax, “Perkenalan Aset Kripto” <https://indodax.com/academy/perkenalan-aset-kripto/#:~:text=Aset kripto adalah suatu bentuk,berbagai exchange crypto seperti INDODAX.> [diakses 10 Maret 2024].
[2] Fransiskus Liotama, “Kepastian Hukum Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9.1 (2018), 55 <https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v9i1.1176>.
[3] Jamaludin Nurasyikin, “Religion and Individual Investment Choice Decision: The Case of Malaysia,” International Journal of Business and Social Science, 4.1 (2013), 108 <https://doi.org/10.30845/ijbss>.
Kesimpulan
Berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia menetapkan status aset kripto sebagai kategori komoditi yang dapat menjadi subjek investasi yang ketentuan lanjutannya akan diatur oleh lembaga berwenang yaitu Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi. Peraturan Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto. Merujuk pada aturan tersebut dapat dilihat bahwa aset Kripto di wilayah Indonesia saat ini berjumlah 501 jenis aset yang dapat diperdagangkan melalui perantara teknologi elektronik dan dunia digital.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.