Hasil rapat menyimpulkan bahwa, komoditi digital atau komoditi kripto dari sistem blockchain dapat dikategorikan sebagai hak atau kepentingan, sehingga masuk kategori komoditi dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pasal 1 angka (2) menyatakan bahwa Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka , kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
Salah satu kelebihan dari aset kripto adalah transfer yang cepat dengan profit investasi yang sangat besar.[7] Keberadaan aset kripto merupakan tuntutan masyarakat yang menginginkan transaksi mudah dan cepat tanpa ada campur tangan pihak ketiga baik instansi pemerintah atau institusi finansial. Terlepas dari keuntungan yang didapat ketika menggunakan asset kripo. Terdapat beberapa resiko yang mengikuti karena sistem penggunaan mata uang kripto bersifat fluktuatif yang berdampak pada fluktuasi nilai harga pada aset kripto yang sangat tinggi.[8]
Dengan menggunakan kripto sebagai aset investasi diharapkan para pengguna memperoleh legalitas hukum yang lebih mudah diselaraskan untuk memastikan stabilitas investasi nasional dan keberlangsungan keberadaannya. Dengan demikian berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk mengetahui legalitas aset cryptocurrency (kripto) yang dapat diperdagangkan yang belakangan ini menjadi trend dalam dunia investasi di negara Indonesia.
[1] Yazrul Anuar, Raju Moh Hazmi dan Jasman Nazar, “Tiktok Shop Vs E-Commerce Vs Negara: Mencari Titik Keseimbangan Dalam Bingkai Ekonomi Konstitusional,” Law Jurnal: Jurnal Ilmiah Penelitian, 4.1 (2023), 2.
[2] Budi Raharjo, Uang Masa Depan : Blockchain, Bitcoin, Cryptocurrencies (Yayasan Prima Agus Teknik, 2022).
[3] Nana Suryana & Laksmie Wulan Dhidan Akbar Syafdinan, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Crypto Dihubungakan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” Panorama Hukum, 8.2 (2023), 141.
[4] K Hashemi Joo, M., Nishikawa, Y, & Dandapani, “Cryptocurrency A Successful Application of Blockchain Technology,” Managerial Finance, 4.6 (2020), 715 <https://doi.org/https://doi.org/10.1108/MF-09-20180451>.
[5] Webinar BLK, “Perlindungan Konsumen Aset Kripto,” 2023.
[6] BAPPEBTI, Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Commodity Futures Trading Regulatory Agency CoFTRA, Aset Kripto (Crypto Asset) (Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, 2020) <https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_09_o26ulbsq.pdf>.
[7] Muhammad Adisurya Pratama, “Investasi Kripto: Antara Untung, Buntung Dan Depresi,” Bank Indonesia, 2022 <Https://Bi.Prosa.Ai/Id/Bi-Institute/BI-Epsilon/Pages/Investasi-Kripto-Antara-Untung,-Buntung-Dan-Depresi.Aspx> [Diakses 3 Oktober 2024].
[8] Anak Agung Ngurah & Ni Ketut Supasti Dharmawan, “Legalitas Investasi Aset Kripto Di Indonesia Sebagai Komoditas Digital Dan Alat Pembayaran,” Jurnal Kertha Wicara, 11.1 (2021), 65 <https://doi.org/KW.2021.v11.i01.p07>.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.