Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang peran penting jaksa dan penuntut umum dalam sistem peradilan di Indonesia. Dijelaskan bahwa jaksa adalah pejabat fungsional yang mewakili negara dalam perkara pidana di sidang pengadilan dan melaksanakan putusan pengadilan. Sedangkan, penuntut umum adalah jaksa yang memiliki wewenang khusus untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Selain itu dalam artikel ini dibahas apa perbedaan antara jaksa dan penuntut umum dan apakah benar penyebutan jaksa penuntut umum? yuk simak pembahasan mengenai jaksa dan penuntut umum di bawah ini!

Jaksa

Jaksa adalah pejabat fungsional yang merupakan pegawai negeri sipil yang diberi tugas, wewenang, dan kewajiban oleh undang-undang untuk mewakili negara dalam perkara pidana di sidang pengadilan dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tugas dan wewenang jaksa antara lain:

  • Melakukan penuntutan di sidang pengadilan;
  • Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan;
  • Memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Jaksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersikap mandiri dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Syarat menjadi jaksa antara lain:

  • Warga negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun;
  • Berijazah sarjana hukum dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
  • Lulus pendidikan dan pelatihan jaksa;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak pernah dihukum penjara;
  • Berkelakuan baik;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.