Penuntut Umum

Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Penuntut umum mewakili negara dalam perkara pidana di sidang pengadilan.

Tugas dan wewenang penuntut umum antara lain:

  • Melakukan penuntutan di sidang pengadilan;
  • Membuat surat dakwaan;
  • Menyampaikan surat dakwaan di sidang pengadilan;
  • Mengajukan alat bukti dan saksi-saksi di sidang pengadilan;
  • Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana;
  • Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Melakukan upaya hukum luar biasa (kasasi, peninjauan kembali, dan grasi).

Penuntut umum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersikap mandiri dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Perbedaan Jaksa dan Penuntut Umum

Perbedaan antara jaksa dan penuntut umum menandai peran serta fungsi khusus dalam sistem peradilan. Sebagai pejabat fungsional yang merupakan bagian dari pegawai negeri sipil, jaksa memiliki tugas yang mencakup beragam aspek, seperti melakukan penuntutan di sidang pengadilan, melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, serta melakukan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan hukum dan memberikan bantuan serta pertimbangan hukum kepada lembaga negara, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara atau daerah.

Di sisi lain, penuntut umum merupakan bagian dari jaksa yang memiliki wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang. Tugasnya lebih terfokus, meliputi penyusunan surat dakwaan, penyampaian surat dakwaan di pengadilan, serta mengajukan bukti dan saksi di hadapan pengadilan. Mereka juga bertanggung jawab untuk menuntut terdakwa dengan hukuman pidana, melaksanakan penetapan hakim, dan mengambil langkah-langkah hukum tambahan seperti kasasi, peninjauan kembali, dan grasi. Dengan demikian, kedua peran ini saling melengkapi untuk memastikan keadilan terwujud dalam sistem peradilan.

Untuk lebih memudahkan memhami perbedaan antara Jaksa dan Penuntut Umum, berikut ini tabel perbedaan antara Jaksa dan Penuntut Umum:

[ninja_tables id="8949"]