Literasi Hukum - Artikel ini mencoba menjelaskan bagaimana penerapan Asas Praduga Tak bersalah dalam Hukum Pidana. Yuk simak penjelasan lengkapnya
Praduga Tak Bersalah Sebagai Nilai Dasar
Dalam konsiderans KUHAP tercantum landasan filosofis dibentuknya KUHAP sebagai landasan hukum pidana formil yang menjadi kompas aparat penegak hukum di Indonesia. KUHAP menempatkan posisi yang setara antara aparat penegak hukum dan tersangka atau terdakwa adalah sama posisinya di hadapan tuhan, sebagai bentuk representasi dari sila ketuhanan. KUHAP juga menempatkan bahwa proses penegakan hukum pidana haruslah melihat harkat martabat dan harga diri tersangka atau terdakwa sebagai subjek hukum sehingga tidak boleh dilakukan sesuka hati. Hal ini kemudian mengindikasikan bahwa adanya kesetaraan hak dan tidak boleh ada perbedaan hak asasi antara aparat dan tersangka dan perlu dilindungi serta dipertahankan. Oleh karenanya dalam proses penegakan hukum pidana terdapat asas praduga tak bersalah atau dikenal dengan istilah Presumption of innocent.
Asas Praduga Tak Bersalah
Asas praduga Tak bersalah memiliki makna bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Asas ini merupakan asas fundamental dalam hukum pidana sebagai arah acuan dalam melakukan penegakan hukum pidana. Penerapan asas ini sudah disinggung sebelumnya dalam penjelasan umum KUHAP dan dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau di hadapan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah. Asas ini merupakan asas yang berlaku secara universal atau tidak hanya berlaku di Indonesia saja, melainkan juga berlaku untuk dunia internasional.1
Meskipun prinsip ini kemudian tidak tercantum dalam Bill Of Rights Konstitusi Amerika Serikat, namun prinsip ini dianggap sebagai prinsip yang tak terbantahkan dan fundamental dalam yurisprudensi Amerika Serikat.2 Asas praduga tak bersalah pada dasarnya merupakan wujud kesamaan hak dalam proses peradilan perdata, tata usaha negara, dan pidana. Meskipun demikian asas ini cenderung lebih dikenal dalam peradilan pidana karena dituangkan langsung dalam KUHAP, sedangkan untuk proses peradilan lain tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.