Praduga Tak Bersalah Dalam Penerapannya
Salah satu pengaruh asas ini dalam proses penegakan hukum acara pidana di Indonesia adalah adanya pengaruh terhadap beban pembuktian dalam peradilan. Dalam konteks hukum acara di Indonesia sebenarnya berbicara tentang bagaimana proses pembuktian di pengadilan.
Asas praduga tak bersalah secara tidak langsung memberikan kewajiban kepada penuntut umum untuk membuktikan tentang terangnya kesalahan terdakwa bukan sebagaimana yang telah didalilkan sebelumnya dan bukan sebaliknya bahwa terdakwa memiliki beban pembuktian terhadap diri sendiri. Dengan tidak adanya beban pembuktian oleh terdakwa inilah yang kemudian mengindikasikan bahwa asas ini menghendaki diadopsinya persamaan kedudukan yang terlihat dari pemberian kesempatan yang sama antara penuntut umum dan terdakwa. Keberadaan asas ini dalam penegakan hukum pidana memberikan kita jaminan proses pemeriksaan dapat dilakukan secara adil dan seimbang tanpa menghilangkan hak tersangka atau terdakwa. Sehingga dengan adanya asas ini proses penegakan hukum pidana dapat sejalan dengan tujuan penegakan hukum pidana yakni, melindungi kepentingan masyarakat tanpa mengesampingkan harkat martabat dari tersangka atau terdakwa.3
Sebagaimana yang telah tercantum dalam KUHAP bahwa asas ini sudah diterapkan sejak dalam penyelidikan hingga tahap persidangan. Sebagaimana pendapat dari Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S Hiariej dalam bukunya bahwa hakim dalam mengadili perkara pidana wajib menjadikan asas ini sebagai pijakan sesuai asas juratores debent esse vicini, sufficientes est minus suspecti yang memiliki makna hakim harus berpegang pada kebenaran dan bebas dari segala kecurigaan.4 Dalam kedudukan sebagai penyidik pun polisi dalam prosesnya juga harus tetap memperhatikan hak asasi tersangka atau terdakwa dan tidak sewenang - wenang dalam melaksanakan proses penegakannya. Hal ini kemudian dipertegas oleh pendapat pakar pidana bahwa dalam penegakan proses pidana menurut Siswanto Sunarso seorang terdakwa atau tersangka:
- Hak kedudukan dan martabat tersangka harus dihormati dengan perlakuan yang wajar
- Pemeriksaan tidak boleh mengadakan paksaan terhadap tersangka untuk memberikan jawaban
- Hakim harus bersifat adil dan sebijaksana mungkin dalam artian tidak dipengaruhi unsur subjektif secara langsung ataupun tidak berkenaan dengan terdakwa.5
Oleh karenanya asas praduga tak bersalah ini harus dipahami sebagai legal normatif pembatasan terhadap perilaku aparat penegak hukum dalam menegakkan proses pidana baik itu proses penangkapan, penahanan dan seterusnya agar apa yang menjadi hak tersangka atau terdakwa tetap dapat terpenuhi dan terlindungi.
Seyogyanya Aparat Penegak Hukum yang Profesional hendaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam tindakannya, bukan malah sebaliknya. Perbuatan memaksa dengan cara menyiksa agar seseorang mengaku merupakan pengkhianatan terhadap rambu hukum dan melecehkan hak asasi seseorang.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.