Literasi Hukum - Artikel ini memberikan analisis mendalam yang menyoroti pandangan ahli, contoh konkret, dan implikasi praktis dari judicial activism dan judicial restraint.
Memahami Dilema Judicial Activism dan Judicial Restraint di Mahkamah Konstitusi
Logika dan penalaran merupakan bagian paling penting dalam membangun argumentasi hukum yang baik. Dewasa ini, dinamika penalaran hukum telah berkembang dengan pendekatan yang sangat beragam. B. Arief Sidharta mengungkapan bahwa, argumentasi dalam penalaraan hukum merupakan kegiatan berpikir problematis yang tersistematis. Sejauh yang penulis amati di media-media nasional, salah satu perbicangan sekaligus perdebatan hangat oleh pemerhati hukum di Indonesia, yakni perihal pendekatan judicial activism dan judicial restraint yang dilakukan oleh lembaga peradilaan. Khususnya, Mahkamah Konstitusi dalam memutus sebuah perkara.
Secara sederhana, pendekatan judicial activism ataupun judicial restraint merupakan prinsip yang lahir dan berlandaskan pada demokrasi dari tradisi hukum Amerika Serikat. Arthur Schlesinger memaknai judicial activism merupakan sebuah (judicial discretion) yang lahir akibat kompleksitas permasalahan yang harus diselesaikan oleh pengadilan tanpa adanya hukum (dalam arti formal) yang cukup. Sedangkan James B. Tahyer memaknai judicial restraint, sebagai prinsip tertinggi dari teori hukum ketatanegaraan. Prinsip tersebut menolak kedudukan peradilan sebagai lembaga utama dalam sistem politik dalam sebuah negara.
Jika ditelisik dari pengertian diatas, baik pendekatan judicial activism ataupun judicial restraint akarnya adalah demokrasi. Hanya saja, ada perbedaan penekanan kedua pendekatan tersebut. Apa dan seperti apa perbedaan pendekatan tersebut?

Tulis komentar