Corak Judical Restraint dan Judical Activism
Karakteristik judical restraint (pembatasan yudisial) lebih menekankan kepada lembaga peradilan membatasi diri, untuk tidak mencapuri urusan kewenangan legislator, eksekutif dan lembaga dan pembentuk peraturan perundang-undangan lainnya. Sehingga tidak mengadili ataupun membuat kebijakan yang jelas bukan kewenanganya. Pendekatan Judicial restraint menilai bahwa, lembaga peradilan bukan pemeran utama dalam relasi suprastuktur-politik. Lebih menghendaki peran dominan tetap berada pada institusi yang mencerminkan representasi rakyat “misalnya eksekutif dan legislatif”. Sebagaimana ajaran teori pemisah kekuasaan (trias politika).
Dilihat secara seksama pendekatan judical restraint dibagi dalam tiga kategori, Pertama, formalism merupakan pendekatan secara tegas nahwa hakim hanya menjalankan perintah undang-undang dan tidak membuat undang-undang. Kedua, process jurisprudence merupakan kedudkan hakim secara jelas tidak memasuki ranah kewenangan legislatif atau eksekutif dalam membuat kebijakan keputusan yang dibuatnya. Ketiga, constitutional restraint, hakim sangat sulit menyatakan inskonstitusional atas tindakan yang dilakukan legislatif ataupun eksekutif dalam mebuat undang-undang.
Pendekatan ini cendrung membuat hakim terbelenggu oleh muatan yang terdapat dalam asas-asas maupun doktrin-doktrin hukum tertentu, yang pada akhirnya membuat hakim kesulitan dalam memberikan keadilan substantif yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat.
Disisi yang lain, pendekatan judical activism (aktivisme yudisial). Merupakan pendekatan yang dilakukan hakim dan lembaga peradilan untuk mengontrol atau memengaruhi institusi politik dan administratif, baik di legislatif maupun eksekutif, dalam hal ini membuat kebijakan dan keputusan yang dihadapi oleh lembaga yudikatif. Judicial activism cenderung menganggap pengadilan sebagai subjek yang dominan didalam relasi antar institusi pada level suprastruktur politik. Tidak jarang juga, para hakim cendrung membuat aturan hukum (judges making law) berdasarkan penalaran hukum argumentasinya dalam melihat atau menilai kasus yang secara konkret (in concreto). Para hakim yang sering menggunakan pendekatan ini kemudian dikenal dengan istilah activist judges.
Jika dilihat secara seksama, judical activism bertujuan untuk mewujudkan putusan hakim yang lebih progresif dalam menghadapi berbagai permasalahan dan isu-isu konkret yang berkembang di tengah masyarakat. Namun perlu dicatat, menggunakan pendekatan ini dalam memutus perkara dinilai dapat menimbulkan bias atau subjektivitas yang dilakukan hakim, sehingga akan berpengaruh pada kehidupan sosio-politk terhadap putusan yang dijatuhkannya.

Tulis komentar