Kapan Judical Restraint dan Judical Activism Bisa Diterapkan
Menurut Aileen Kavanagh, setidaknya empat alasan “kausal” kondisi untuk menerapkan pendekatan judical restraint. Pertama, harus adanya keterbatasan kewenagan peradilan yang diatur oleh undang-undang untuk memutus perkara yang sangat kompleks dan tidak dapat memprediksi masalah-masalah lain yang akan muncul dari putusannya. Kedua, sifat incremental dari putusan pengadilan harus disadari putusan tersebut akan membawa resiko yang kontraproduktif sehingga akan gagal mencapai harapan atau maksud yang ingin dituju.
Ketiga, bahwa lembaga peradilan lebih rendah dibandingkan dengan legislator dan eksekutif dalam membuat suatu putusan atau kebijakan. Keempat, adanya tuntutan bagi lembaga peradilan untuk memutus perkara yang adil, sehingga keputusan lembaga peradilan dihormati, baik oleh parlemen, eksekutif, dan masyarakat luas.
Disisi yang lain, judicial activism dalam realitanya, ditempuh untuk melindungi hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi. Pan Mohamad Faiz mengatakan bahwa ada empat langkah dalam menerapkan prinsip tersebut. Pertama, untuk melindungi hak dan kebebasan warga negara, baik yang tersurat maupun tersirat di dalam konstitusi. Kedua, untuk memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok minoritas atau rentan yang memperoleh dampak negatif dari proses keputusan yang sekadar didasarkan pada pertimbangan mayoritas.
Ketiga, untuk memulihkan dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara yang dilanggar, baik yang bersifat individual maupun kelompok. Keempat, untuk menyesuaikan perkembangan keadilan global dengan menggunakan perbandingan dan hukum internasional.
Dari alasan kedua pendekatan tersebut, baik pendekatan judicial activism ataupun judicial restraint memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Meskipun demikian, judicial restraint karena corak kartektristiknya cendrung membatasi diri, pendekatan ini harus dilihat sebagai sebuah kehati-hatian peradilan guna menjamin keberlangsungan pemisahan kekuasaan. Disisi yang lain, judicial activism harus dilihat setidaknya sebagai sesuatu yang berbahaya, sekaligus juga sangat dibutuhkan (necessary evil) maka pendekataan tersebut harus dilakukan secara kehati-hatian “selektif” dan proposional.
Oleh karena itu, hakim dalam menerapkan pendekatan judicial activism dan judicial restraint harus didasarkan pada kasus-kasus tertentu. Sehingga perlu untuk mendudukan “pemicu minimum” yang sah secara hukum dengan mengacu pada sistem hukum positif. Kapan dua pendekatan tersebut dapat “mewarnai” putusan pengadilan agar nilai-nilai keadilan dapat benar-benar terwujud dalam kehidupan masyarakat.
Tulis komentar