Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai akibat hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak terdaftar dalam daftar piutang Perusahaan pailit dengan mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang ada. Meskipun adanya pembaruan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Piutang nyatanya belum cukup mengatur perlindungan dalam kepailitan sehingga menimbulkan celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggungjawab untuk mengejar keuntungan sepihak.

Artikel ini juga menjelaskan mengenai syarat kepailitan dan kedudukan kreditor dalam kepailitan. Selanjutnya, diuraikan pula tentang kedudukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta akibat hukum tidak terdaftar dalam daftar piutang Perusahaan pailit.

Apa itu Kepailitan?

Kepailitan merupakan sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesanya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam kepailitan terdapat tahapan pendaftaran piutang sebagai bahan untuk dipertimbangkan dalam rapat pencocokan utang. Akan tetapi, saat ini kepailitan menjadi celah untuk debitor melepaskan tanggung untuk menguntungkan diri sendiri dengan tidak kooperatif berkoordinasi dengan kurator mengenai identitas para kreditor.…