Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai akibat hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak terdaftar dalam daftar piutang Perusahaan pailit dengan mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang ada. Meskipun adanya pembaruan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Piutang nyatanya belum cukup mengatur perlindungan dalam kepailitan sehingga menimbulkan celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggungjawab untuk mengejar keuntungan sepihak.
Artikel ini juga menjelaskan mengenai syarat kepailitan dan kedudukan kreditor dalam kepailitan. Selanjutnya, diuraikan pula tentang kedudukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta akibat hukum tidak terdaftar dalam daftar piutang Perusahaan pailit.
Apa itu Kepailitan?
Kepailitan merupakan sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesanya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam kepailitan terdapat tahapan pendaftaran piutang sebagai bahan untuk dipertimbangkan dalam rapat pencocokan utang. Akan tetapi, saat ini kepailitan menjadi celah untuk debitor melepaskan tanggung untuk menguntungkan diri sendiri dengan tidak kooperatif berkoordinasi dengan kurator mengenai identitas para kreditor. Akibatnya, terdapat kreditor yang tidak mendaftarkan tagihanya yang membuat haknya untuk mendapat harta pailit musnah.
Peraturan Kepailitan dan Syarat Kepailitan
Kepailitan diatur dalam menerbitkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana pembaruan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Dalam undang-undang tersebut setidaknya terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi debitor, yaitu:
- Debitor memiliki lebih dari dua kreditor;
- Debitor tidak membayar setidaknya satu utang kepada salah satu debitor saat jatuh waktu dan dapat ditagih;
- Untuk pengajuan kepailitan debitor dapat memohonkan sendiri atau adannya permohonan satu atau lebih dari pihak kreditornya.
Adanya syarat kepailitan secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang guna menghindari adanya:
- Perebutan harta debitor sebagai akibat penagihan yang dilakukan para kreditor dilakukan dalam jangka waktu yang sama.
- Kreditor yang memegang hak jaminan kebendaan mengesampingkan kepentingan debitor maupun kreditor lainnya dengan menjual kebendaan yang dijadikan jaminan tersebut.
- Adanya kemungkinan debitor memiliki itikad buruk dengan melakukan sesuatu yang berhubungan dengan kekayaan debitor untuk kemudian diberikan kepada salah satu kreditor dengan tujuan mengejar keuntungannya sendiri dan merugikan para kreditor lainnya.
Tulis komentar