Kedudukan Kreditor dalam Kepailitan

Kreditor dalam kepailitan digolongkan ke dalam 3 kedudukan yang berbeda, diantarannya terdapat yang pertama, Kreditor Preferen yaitu berpiutang yang memiliki hak istimewa oleh undang-undang untuk piutangnya dapat didahulukan dari kreditor lain. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1139 KUHPerdata mengenai hak istimewa khusus dan Pasal 1149 KUHPerdata mengenai hak istimewa umum. Yang Kedua, Kreditor Separatis  Berpiutang yang memiliki hak jaminan kebendaan milik debitor atas piutangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UUKPKPU dan secara eksplisit diatur dalam Pasal 1134 ayat (2) KUHPerdata, dan Kreditor Konkuren yaitu berpiutang yang tidak memiliki jaminan kebendaan dan tidak didahulukan piutangnya oleh undang-undang namun tetap memiliki hak pemenuhan piutangnya.

Kedudukan Badan Usaha Milik Negara

Termuat pada Pasal 1137 KUHPerdata mengatur, bahwa tagihan atas hak kas negara, kantor lelang, dan badan hukum lain yang dibentuk pemerintah dapat didahulukan pelaksanaanya, jangka waktu berlangsungnya mengenai hal-hal itu. Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menjelaskan, bahwa perusahaan perseroan atau badan usaha milik negara modalnya paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh negara dengan mengejar keuntungan.

Walaupun BUMN tidak terdaftar ke dalam daftar piutang Perusahaan pailit namun statusnya sebagai badan usaha milik negara memenuhi Pasal 1137 KUHPerdata sebagai piutang yang dapat didahulukan oleh undang-undang. Tanpa adanya penjaminan khusus tidak menjadikan hilangnya hak BUMN untuk didahulukan piutangnya dengan memenuhi ketentuan badan umum yang dibentuk oleh pemerintahan yang modalnya paling sedikit 51% berasal dari negara. Oleh sebab itu, kedudukan BUMN atas piutangnya merupakan kreditor preferen yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1137 KUHPerdata.